Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Polres Asahan Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Di Kisaran

Avatar photo
23
×

Polres Asahan Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Di Kisaran

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, AFJnews.online – Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kota Kisaran. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/I/2026/SPKT/Res Asahan tanggal 19 Januari 2026.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 bertempat di Komplek Gereja HKBP Kota Kisaran, Jalan SM. Raja, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu belakang rumah korban dan mendobrak pintu kamar, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Baca Juga :  Pelindo Multi Terminal Grup Salurkan 90 Ekor Hewan Qurban di Sekitar Wilayah Pelabuhan

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran Sat Reskrim Polres Asahan.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung memerintahkan Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam,” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin, 19 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Tim Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial A.L. als A di Jalan Sei Asahan, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Baca Juga :  Pembangunan Proyek Paping Block Di Kp Palasari RT.001/010 Ds Palasari Kec Legok 2025

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, S.H., M.H. menjelaskan bahwa saat penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yg terkait peristiwa tersebut.

“Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tas, laptop, notebook, tablet, perhiasan emas, jam tangan, uang tunai, serta satu buah senjata tajam jenis clurit kecil yang ditemukan di lokasi kejadian,” jelasnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya dan tidak beraksi seorang diri.

Baca Juga :  Desak batalkan Pembentukan Tim Pansus DPRA, Forbina : Bertentangan dengan Visi Misi Mualem

“Tersangka mengaku melakukan pencurian bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” tambah AKP Immanuel Simamora.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Asahan guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Polres Asahan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal di lingkungan sekitar.

banner 468x60
Example 120x600