Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumRegional

Lembaga Permasyarakatan Kota Batam Berikan Remisi Kepada Warga Binaan Sesuai Prosedur Dan Berperilakuan Baik

Avatar photo
111
×

Lembaga Permasyarakatan Kota Batam Berikan Remisi Kepada Warga Binaan Sesuai Prosedur Dan Berperilakuan Baik

Sebarkan artikel ini

Batam, AFJNews.Online – Dalam Rangka Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru 1947 Lembaga Pemasyarakatan Kota Batam memberikan remisi kepada warga binaan yang telah memenuhi prosedur dan berperilakuan baik (28/03/2025)

Pemberian remisi dipimpin langsung oleh kepala Lembaga Permasyarakatan Kota Batam Yugo Indra Wicaksi, jumlah data warga binaan 28 Maret 2025 sebagai berikut:

Jumlah data narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan Remisi Hari Raya Nyepi Lapas kelas ll A kota Batam 2025;

Baca Juga :  Halal Bihalal Rajeg Pererat Sinergi TNI, Polri, dan Pemerintah

Jumlah diusulkan : 6 orang
Jumlah disetujui : 6 orang
Jumlah narapidana beragama Hindu : 9 orang

Berdasarkan besaran perolehan :
RKI
15 hari : – orang
1 bulan : 1 orang
1 bulan 15 hari : 2 orang
2 bulan : 3 orang

RK II
1 bulan 15 hari : –
Berdasarkan tindak pidana :
Narkotika : 6 orang

Jumlah data narapidana yang memenuhi syarat untuk diusulkan Remisi Hari Raya Idul Fitri 2025 Lapas Kelas ll A kota Batam :

Jumlah diusulkan : 640 orang
Jumlah disetujui : 640 orang
Jumlah usulan dari rutan Batam : 80 orang
Total disetujui dilepas Batam : 720 orang
Jumlah narapidana muslim :926 orang

Baca Juga :  PETI Merajalela, Sungai Meracuni Warga: Koordinator Bayangan Diduga Terlibat

Berdasarkan besaran perolehan :

RKI
15 Hari : 29 orang
1 bulan : 422 orang
1 bulan 15 hari 236 orang
2 bulan : 32 orang

Berdasarkan tindak pidana :
Narkotika : 442 orang
Korupsi : 2 orang
Pidana umum : 276 orang

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kota Batam Yugo Indra Wicaksi, berharap kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi, ” makin mampu merubah diri dari yang tadi nya negatip menjadi prilaku positip, bisa menjadi harapan untuk keluarga, dan remisi dijadikan moment bahwa betapa beruntungnya warga binaan yang telah mendapatkan remisi serta dijadikan pelajaran yang berarti didalam hidup agar tidak kembali mengulang kesalahan yang sama ,”tutup nya .

Baca Juga :  H.M Salim Fakhry SE,M.M Buka Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPK Aceh Tenggara Tahun 2026

Remisi atau pengurangan hukuman adalah hadiah dari negara kepada narapidana, karena selama menjalani hukuman warga binaan berkelakuan baik, taat beribadah, menjauhkan dari hal hal negatip selama di dalam lapas batam, seperti tidak memakai handphone secara ilegal, tidak menggunakan narkoba dan baik kepada petugas.

banner 468x60
Example 120x600