Kab. Serang, AFJNews.online – Kesal tak kunjung ada kejelasan, Korban Dugaan penipuan penjualan lahan kavlingan di Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten mendatangi Mapolres Serang. Rabu, 24 Desember 2025.
Didampingi Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) Jamsa (korban) membuat Laporan Pengaduan ke Satreskrim Polres Serang dengan Bukti Laporan Pengaduan Nomor : LAPDU/451/XII/2025/SATRESKRIM/POLRES SERANG/POLDA BANTEN.
Dijelaskan Jamsa, dirinya telah membeli dua area lahan kavlingan di Wilayah Desa Pasirlimus dari seseorang berinisial T dan dijanjikan berkas jual beli akan diberikan beberapa hari setelah selesai pembayaran dengan nilai yang disepakati.
” Faktanya sudah berbulan-bulan AJB tidak ada kejelasan, bahkan ada pemilik lahan sebelumnya yang menyampaikan bahwa jual beli dengan saudara T ini belum selesai dan mengklaim lahan area cavling tersebut masih miliknya ” Terang Jamsa.
” Sampe beberapa waktu saya minta kejelasan kepada T melalui musyawarah di Desa tapi yang bersangkutan selalu mangkir, untuk itu saya didampingi Forwatu Banten mengambil langkah hukum ” Lanjutnya.
Ditempat yang sama Presidium Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) Arwan, S.Pd., M.Si yang turun langsung mendampingi korban menyampaikan langkah hukum tersebut dilakukan setelah beberapa kali upaya tabayun namun terduga pelaku selalu mangkir.
” Langkah hukum diambil Forwatu Banten karena beberapa kali upaya tabayun dalam mediasi secara resmi yang menghadirkan kedua belah pihak tidak dihadiri saudara T sebagai masyarakat yang taat hukum maka hari ini kita melapor ke polres Serang demi tegaknya hukum ” Tutur Arwan.
Dalam kesempatan itu, Arwan juga meminta kepada pihak Kepolisian agar segera menindaklanjuti LAPDU tersebut dan memberikan kepastian hukum dalam dugaan kasus tersebut.

















