Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Part II: Bak Ditelan Bumi, Laporan Penipuan Rp 1 Miliar Mangkrak 2 Tahun, Risjon Jumhari Ambil Langkah Pamungkas : Propamkan Penyidik.

Avatar photo
401
×

Part II: Bak Ditelan Bumi, Laporan Penipuan Rp 1 Miliar Mangkrak 2 Tahun, Risjon Jumhari Ambil Langkah Pamungkas : Propamkan Penyidik.

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, AFJNews.Online – Kekecewaan memuncak dirasakan oleh Risjon Jumhari, korban penipuan senilai Rp 1 miliar. Setelah menanti kepastian proses hukum selama dua tahun tanpa hasil signifikan, ia akhirnya akan mengambil langkah hukum terakhir dan paling tegas, melaporkan kinerja penyidik Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Labuhan Batu ke Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam ) Polri – Polda Sumatera Utara.

Laporan penipuan ini didaftarkan dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/1317/XI/2023. Puncaknya, Risjon Jumhari mengaku sangat menyesalkan lambatnya proses hukum, terutama setelah polres Labuhan Batu menerbitkan Surat Ketetapan Tersangka No SP.Tap/205/VIII/Res 1.11/2025.

“Sudah dua tahun, berkas saya tidak ada kemajuan. Kami sudah punya Surat Ketetapan Tersangka atas nama EDI SUNARYO alias PANDEM. Namun kenyataannya, tersangka hingga detik ini masih bebas berkeliaran. Kasus ini seperti hilang di telan bumi setelah penetapan itu.” Ujar Risjon Jumhari dengan nada kesal dan kecewa kepada awak media Sabtu ( 13/12/2025 ).

Baca Juga :  Monitoring Lomba HUT ke-80 RI oleh Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang di Desa Tobat 51

“Negara kita adalah negara hukum, si oknum Penyidik adalah aparat penegak hukum, maka kemanapun akan saya laporkan dia demi hukum.” Tambahnya lagi.

Kecewa Berat : Tersangka Bebas, Kasus Berhenti Bak Ditelan Bumi.

Langkah untuk “Propamkan” ini diambil Risjon Jumhari bersama kuasa hukumnya karena menduga adanya kelalaian profesional yang dilakukan oleh penyidik. Kasus yang terdaftar sejak tanggal 26 Juli 2023 ini seharusnya sudah memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Labuhan Batu dari setelah adanya penetapan tersangka pada Agustus 2025.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Kota Bangun

“Kami melihat ada indikasi pelanggaran Disiplin dan kode etik profesi serius. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerugian Rp 1 miliar masih dibiarkan bebas tanpa adanya upaya penahanan atau pelimpahan berkas lanjutan ? Ini jelas melanggar rasa keadilan .” Jelas Kuasa hukum Risjon Jumhari.

Pelaporan ke Propam ini menjadi bentuk perlawanan terhadap budaya penanganan kasus yang berlarut larut. Tujuannya agar propam dapat turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam dan memberikan sanksi tegas kepada oknum Penyidik yang dinilai lalai menjalankan tugasnya.

Baca Juga :  Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Rapat Forkopimda Bersama Serikat Pekerja

Dengan melapor ke Propam, Risjon Jumhari berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus, perkara di Polres Labuhan Batu.

“Ini bukan hanya tentang sekedar penuntasan kasus penipuan yang saya alami, tetapi ini tentang penegakan profesionalisme di tubuh Kepolisian Resor Labuhan Batu. Saya berharap Propam dapat menjadi harapan terakhir kami untuk mendapatkan keadilan dan memastikan EDI SUNARYO ALIAS PANDEM mempertanggung jawabkan perbuatannya.” Tutup Risjon Jumhari.

Media ini akan terus memantau perkembangan kasus penipuan Rp 1 miliar, publik pun menanti respon dan tindakan cepat dari Propam terkait dugaan kelalaian fatal ini.

banner 468x60
Example 120x600