Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Polsek Pulau Raja Berhasil Amankan Pelaku Jambret di Jalinsum Aek Kuasan

Avatar photo
13
×

Polsek Pulau Raja Berhasil Amankan Pelaku Jambret di Jalinsum Aek Kuasan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, AFJnews.online – Unit Reskrim Polsek Pulau Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, yang terjadi pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera (jalinsum) Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.

Korban bernama Jumiati (39), seorang guru warga Desa Aek Ledong, mengalami aksi penjambretan saat mengendarai sepeda motor menuju arah Aek Loba. Pelaku, seorang laki-laki berinisial I.M.S (21), warga aek kuasan mendekati korban dari arah belakang dan langsung menarik tas selempang yang berada di bahu korban. Aksi tersebut menyebabkan korban dan pelaku terjatuh dari sepeda motor masing-masing.

Baca Juga :  Ketua Umum FWS Aji Rosyad Siap Mengawal Pelaporan Wartawan yang Diduga Disebut "RAMPOK" oleh oknum Kepsek SMPN 9 Rangkasbitung

Setelah terjatuh, korban berusaha merebut kembali tasnya hingga terjadi tarik-menarik. Korban yang berteriak meminta pertolongan akhirnya dibantu warga yang melintas. Warga kemudian berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian sebelum pihak kepolisian tiba.

Menerima laporan dari masyarakat pada pukul 12.10 WIB, Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja IPTU Wanter Simanungkalit, S.H, melaporkan kejadian kepada Kapolsek Pulau Raja IPTU Dr. Anwar Sanusi, S.SH., MH. Atas perintah Kapolsek, Tim Opsnal langsung menuju lokasi. Setibanya di TKP, tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti, serta melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku dan saksi di lokasi.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curanmor yang Membuat Resah Masyarakat di Cikupa

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pulau Raja untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara korban diarahkan membuat laporan polisi. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tas selempang berisi dompet, uang tunai Rp50.000, kosmetik, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Baca Juga :  Terpilih Jadi Ketua, Wabup Intan Ingin KORMI Jadi Wadah bagi Semua Penggiat Olahraga

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp600.000.

Polsek Pulau Raja saat ini tengah melakukan langkah-langkah lanjutan, meliputi pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, dan persiapan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Pulau Raja, IPTU Dr. Anwar Sanusi, menegaskan bahwa Polres Asahan berkomitmen penuh menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang agenda kamtibmas tahun 2025.

banner 468x60
Example 120x600