So’e/NTT, AFJNews.online – Kegiatan Optimalisasi Lahan Non Rawa 31 Kelompok Tani penerima manfaat (oplah) dari kementrian pertanian Republik Indonesia, tidak pada sasarannya kenapa tidak pada sasaran, karena diduga kelompok tani 3 Bintang yang berdomisili kecamatan Kualin Raya telah di akomodir oleh BPP Kecematan Amanuban Selatan, dapat melakukan kegiatan oplah di Desa Bena.
Sesuai dengan stekmen kepala BPP bahwa aturan mengijinkan, karena dia warga masyarakat TTS.maka dia di akomodir oleh kepala BPP (Piter Nahak). Kalau menurut kepala BPP Amanuban Selatan, wajar karena dia dikukuhkan, dia orang bena, hanya dia cari makan di kualin dan rumahnya disana. Pada tanggal 03 November 2025, jam 12:42 WITA tim
Awak media Gaperta.id mendatangi Kepala BPP (Piter Nahak) datang untuk meliput terkait berita tersebut.
Lanjut, tanggal 06/12/2025 Pukul (18:46:08WIT) telah di wawancarai via telepon, Ketua kelompok tani tiga bintang, saudari Lisa Bani mengatakan, bahwa sesungguhnya kegiatan tersebut saya tidak dapat tapi karna ada persetujuan dari kepala BPP (Piter Nahak), dan saya juga membayar uang kepada Kepala BPP Kecematsn Amanuban Selatan.

















