Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumPendidikan

Dua Realita Berbeda : SD Negeri 22 Panai Tengah Rusak Parah Terlupakan, Kejaksaan Negeri Mendapat Dana Hibah Rp 2 Miliar Untuk Rehap.

Avatar photo
280
×

Dua Realita Berbeda : SD Negeri 22 Panai Tengah Rusak Parah Terlupakan, Kejaksaan Negeri Mendapat Dana Hibah Rp 2 Miliar Untuk Rehap.

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU AFJNews.online – Menyakitkan mata, Kontras tajam terlihat dalam alokasi anggaran pembangunan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara. Sementara SD Negeri 22 Panai Tengah di Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu terus mengalami kerusakan yang bertambah parah, dapat membahayakan keselamatan siswa dan guru dalam kegiatan belajar mengajar, kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Rantau Prapat tahun 2024 sudah mendapat dana hibah Rp 2 Miliar, kembali tahun 2025 ini mendapat dana hibah Rp 2 Miliar untuk Rehap/ Pemeliharaan Gedung di Kantor Kejaksaan Negeri Rantau Prapat dari APBD Pemda Labuhan Batu. Kode RUP : 59918497.

Kondisi memprihatinkan SD Negeri 22 Panai Tengah sudah beberapa tahun terakhir menjadi sorotan publik dan pegiat sosial setempat, laporan dan dokumentasi menunjukkan bahwa begitulah keadaan bangunan sekolah tersebut, berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan: tampak atap yang menganga, bocor bocor disana sini, jendela rusak, kayu pada lapuk, dinding retak, meubeler tidak layak pakai, memaksa puluhan siswa dan guru belajar di bawah ancaman bahaya struktural, terutama disaat musim hujan tahun ini.

Baca Juga :  PT Siringo-Ringo Beri Bantuan Paket Sembako kepada Masyarakat dalam Giat Safari Ramadhan

Seorang tokoh pemuda dari masyarakat sekitar Rizky, menyatakan keprihatinannya.
“Anak anak di Dusun Bunut ini adalah generasi penerus bangsa, tapi mereka harus menanggung resiko belajar di gedung reot sejak tahun 2019, masyarakat sudah sering bersuara, akan tetapi pembangunan selalu di tunda. Padahal, kebutuhan dasar pendidikan adalah prioritas utama.” Ujarnya kepada awak media ini, Rabu (19/11/2025)

Ditengah keterpurukan fasilitas pendidikan dasar di sekolah tersebut, publik dikejutkan dengan kabar alokasi dana yang signifikan untuk kantor Kejaksaan Negeri Rantau Prapat. Berdasarkan data yang diperoleh, tahun 2025 dana hibah sebesar Rp 2 Miliar dari APBD Pemda Kabupaten Labuhan Batu dikucurkan untuk kepentingan rehabilitasi dan Pemeliharaan di kantor Kejaksaan Negeri.

Baca Juga :  Polres Lebak gelar Sosialisasi Cegah Kenakalan Remaja di Wilayah Bayah dan Cibeber

Meskipun revitalisasi kantor penegakan hukum adalah hal yang penting, kontrasnya alokasi ini memicu pertanyaan besar dari berbagai pihak mengenai prioritas anggaran Pemerintah Daerah.

Pertanyaan besar muncul:
•Mengapa Pemda lebih memprioritaskan Rehap bangunan di Kejaksaan Negeri Rantau Prapat daripada memperbaiki SD Negeri 22 Panai Tengah yang rusak parah?
•Apakah ini contoh dari kebijakan yang tidak pro rakyat?
•Apakah Pemda Labuhan Batu sangat berkewajiban mengucurkan dana hibah yang tidak sedikit setiap tahun kepada Kejaksaan Negeri yang secara Vertikal memiliki anggaran tersendiri?
•Bukankah anggaran Kejaksaan Negeri sudah dialokasikan oleh Pemerintah Pusat?
•Apakah dana hibah untuk sinergi dan “Kondusifitas”?

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa Pemda Labuhan Batu bersama DPRD Kabupaten Labuhan Batu harus segera meninjau ulang prioritas belanja modalnya.

“Pendidikan adalah investasi masa depan. Jika anak-anak kita tidak memiliki tempat belajar yang aman dan layak, bagaimana kita mengharapkan kualitas sumber daya manusia yang baik ? Kucuran dana miliaran untuk rehabilitasi dan Pemeliharaan di kantor Kejaksaan yang seharusnya menjadi mitra pengawasan, sementara Sekolah Dasar (SD) dari tahun ke tahun dibiarkan hancur, adalah ironi yang menyakitkan.” Tegasnya

Baca Juga :  Komitmen Berantas Narkoba, Polsek NA IX-X Grebek Lokasi Diduga Sarang narkoba di Pulo Jantan.

Rilis berita ini bertujuan mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhan Batu bersama DPRD Kabupaten Labuhan Batu untuk segera mengambil tindakan nyata.

Masyarakat menuntut agar anggaran yang telah disahkan dapat direalokasikan atau ditambah, guna memastikan perbaikan darurat dan permanen untuk SD Negeri 22 Panai Tengah dapat segera dilakukan.

Masyarakat berharap, alokasi dana yang berimbang dan adil dapat segera diterapkan, demi memastikan bahwa fasilitas pendidikan dasar, yang memang merupakan hak konstitusional warga negara tidak lagi menjadi korban dari kebijakan anggaran yang timpang.

banner 468x60
Example 120x600
Berita

𝘓𝘢𝘣𝘶𝘩𝘢𝘯𝘣𝘢𝘵𝘶 𝘜𝘵𝘢𝘳𝘢. 𝘈𝘍𝘑𝘕𝘦𝘸𝘴.𝘖𝘯𝘭𝘪𝘯𝘦 – 𝘛𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯𝘴𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘦𝘭𝘰𝘭𝘢𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘋𝘢𝘯𝘢…

Berita

𝘉𝘦𝘭𝘢𝘸𝘢𝘯, 𝘈𝘍𝘑𝘕𝘦𝘸𝘴.𝘰𝘯𝘭𝘪𝘯𝘦 – 𝘋𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘳𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘤𝘦𝘨𝘢𝘩 𝘵𝘦𝘳𝘫𝘢𝘥𝘪𝘯𝘺𝘢 𝘨𝘢𝘯𝘨𝘨𝘶𝘢𝘯…