Kutacane, AFJNews.online – Dalam rangka penyegaran organisasi dan pembinaan karier personel, Polres Aceh Tenggara melaksanakan Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Intelkam dan Kasat Lantas pada Rabu (29/10/2025) pukul 08.00 WIB, bertempat di Lapangan Apel Mapolres Aceh Tenggara.
Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., serta dihadiri oleh para pejabat utama, para perwira, dan seluruh personel Polres Aceh Tenggara.
Adapun pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan yaitu IPTU Irwansyah Pelis, S.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Aceh Tenggara, dimutasi menjadi Kasat Samapta Polres Aceh Tamiang. Jabatan Kasat Lantas kini dijabat oleh IPTU Mardani jabatan lama Panit 1 unit 6 SATPJR Ditlantas polda aceh
Baca Juga : BBM Subsidi “Dijarah”? SPBU Diduga Nakal di Perbatasan Sintang, Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Pembiaran? SINTANG, KALBAR – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan kali ini menyasar wilayah perbatasan Kabupaten Sintang. SPBU 66.786.005 di Dusun Guponh, Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu, diduga kuat menjadi lokasi praktik yang merugikan masyarakat kecil. Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken dan kendaraan modifikasi. Aktivitas tersebut berlangsung berulang dan terkesan terorganisir, bahkan pada jam-jam tertentu. Sementara itu, masyarakat justru mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi. “Yang pakai jeriken bisa isi banyak, tapi kami sering tidak kebagian,” ungkap seorang warga. Pola Lama yang Terus Berulang Temuan di lapangan menunjukkan pola distribusi yang tidak wajar. Pengisian berulang dalam jumlah besar diduga menjadi praktik rutin, memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama di wilayah perbatasan yang sangat bergantung pada BBM. Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Sekadar Wacana? Situasi ini menjadi ironi di tengah pernyataan tegas Kapolda Kalimantan Barat yang sebelumnya menyatakan “perang terhadap SPBU nakal dan mafia BBM”. Namun fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius: Apakah ini bentuk kecolongan, atau justru lemahnya pengawasan? Kapolda kerja atau tidur? Masih adanya dugaan praktik SPBU nakal yang berlangsung terang-terangan memunculkan spekulasi publik yang lebih tajam: Apakah ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat? Apakah ada praktik “kerja sama” yang saling menguntungkan antara oknum dan pihak SPBU? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari realita di lapangan yang belum tersentuh penindakan tegas. APH dan Pengawasan Jadi Sorotan Warga menilai praktik ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan nyata. Kondisi tersebut memunculkan kesan kuat adanya pembiaran. “Kalau benar ada perang terhadap SPBU nakal, kenapa di sini masih terjadi? Kami butuh bukti, bukan hanya pernyataan,” kata warga lainnya. Ancaman Pidana Berat Menanti Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 53: Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin merupakan tindak pidana Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar Selain itu, SPBU sebagai penyalur resmi juga dapat dikenakan sanksi administratif tegas, mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional. Negara Dirugikan, Rakyat Dikorbankan Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk ketidakadilan sosial. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru diduga disalurkan kepada pihak tertentu demi keuntungan. Di wilayah seperti Ketungau Hulu, dampaknya sangat nyata: kelangkaan, antrean panjang, hingga naiknya biaya hidup masyarakat. Desakan: Jangan Hanya Retorika Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan. Masyarakat mendesak: Penindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar Pengusutan dugaan keterlibatan oknum APH Evaluasi total sistem distribusi BBM subsidi di wilayah perbatasan Jika tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan “perang terhadap SPBU nakal” hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
IPTU Said Iskandar, S.E., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara, dimutasi menjadi Kasat Intelkam Polres Nagan Raya, dan posisinya digantikan oleh IPTU Zakaria yang sebelumnya menjabat sebagai KBO Sat Intelkam Polres Aceh Tenggara
Dalam amanatnya, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam organisasi Polri sebagai bentuk penyegaran dan upaya meningkatkan kinerja satuan.
“Mutasi adalah bagian dari dinamika organisasi Polri. Diharapkan kepada pejabat baru agar segera beradaptasi dan melanjutkan program kerja yang sudah berjalan dengan baik, serta meningkatkan inovasi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kapolres.
Kapolres juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pejabat lama atas dedikasi serta pengabdian selama bertugas di Polres Aceh Tenggara.
“Terima kasih atas pengabdian dan kinerja yang telah diberikan. Semoga pengalaman selama bertugas di Polres Aceh Tenggara menjadi bekal berharga di tempat tugas yang baru,” tambahnya.
Upacara berlangsung dengan khidmat, ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan dan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tenggara.
Dengan pergantian pejabat ini, diharapkan jajaran Polres Aceh Tenggara semakin solid, profesional, dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam mewujudkan Polri yang presisi dan humanis di wilayah hukum Kabupaten Aceh Tenggara.
Post Views: 115