Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Menjadi Pertanyaan Kepada Pemerintah Kota Batam. ‎Apakah diperbolehkan Untuk Melakukan Bisnis Jual Beli Air sumur Bor .

Avatar photo
121
×

Menjadi Pertanyaan Kepada Pemerintah Kota Batam. ‎Apakah diperbolehkan Untuk Melakukan Bisnis Jual Beli Air sumur Bor .

Sebarkan artikel ini

Batam, AFJNews.Online – menjadi sebuah pertanyaan kepada pemerintah kota batam serta dinas terkait, apakah aktivitas sumur bor yang dikomersilkan tersebut telah memenuhi semua persyaratan keselamatan dan regulasi yang berlaku, Selasa (28/10/2025)


‎Hal tersebut seharusnya menjadi perhatian pemerintah setempat, serta mempertanyakan legalitas bisnis jual beli air sumur bor yang beroperasi di pinggir jalan di Kota Batam. Banyak warga yang khawatir bahwa aktivitas ini dapat menyebabkan gangguan ketertiban dan keselamatan umum.


‎”Apakah pemerintah kota Batam telah memberikan izin untuk bisnis jual beli air sumur bor ini? Dan apakah sudah memenuhi semua persyaratan yang berlaku?” tanya seorang warga.

‎”Apakah Pemerintah Kota Batam telah memberikan izin untuk aktivitas komersial sumur bor dan apakah aktivitas tersebut telah memenuhi semua persyaratan keselamatan dan regulasi yang berlaku?”tanya warga lainnya.

‎Salah satu sopir pengangkut pengisian mobil air, sumur bor yang enggan menyebutkan namanya ketika Dikonfirmasi oleh awak media  mengungkapkan ,bahwa air sumur bor tersebut dikomersilkan dengan harga yang berbeda beda .

‎”harga airnya berbeda beda , tergantung jarak pengantaran berpariasi ,Jika lokasi pengantaran air dari sini sampai Melcem maka harganya RP. 350.000 ,” Ungkapnya kepada awak media.

‎Masyarakat berharap pemerintah kota Batam dapat memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa semua aktivitas bisnis yang beroperasi di wilayah mereka telah memenuhi standar keselamatan dan regulasi yang berlaku.

‎Instansi terkait , diharapkan dapat segera menelusuri dan menginvestigasi izin sumur bor yang terletak di pinggir jalan tersebut. Mereka harus memastikan bahwa sumur bor tersebut telah memenuhi semua persyaratan dan regulasi yang berlaku, serta tidak membahayakan keselamatan masyarakat dan ketertiban umum.

‎Tindakan yang diharapkan:
‎• Melakukan inspeksi mendadak ke lokasi sumur bor yang dikomersilkan tersebut.

‎• Memeriksa dokumen izin dan sertifikasi yang dimiliki oleh pemilik sumur bor.

‎• Mengevaluasi apakah aktivitas sumur bor tersebut mematuhi peraturan lingkungan dan keselamatan.

‎• Mengambil tindakan administratif atau hukum jika ditemukan pelanggaran

‎Pembuatan sumur bor di Batam dilarang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lingkungan Hidup. Larangan ini bertujuan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat, karena pembangunan sumur bor dapat mengancam kondisi geologi kepulauan. Pelanggaran bisa dikenai sanksi sesuai perda tersebut.

‎hingga berita ini diturunkan awak media terus berupaya mengkonfirmasi kepada instansi terkait mengenai sumur bor yang berada di pinggir jalan yang diduga tidak memiliki perizinan tersebut.

banner 468x60
Baca Juga :  Kapolres Lebak Gelar Buka Puasa Bersama Berbagi Bersama Kaum Duafa di Kampung Grojog Desa Pasir Kupa
Example 120x600