Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Polsek Cikupa Ringkus Pelaku Curanmor, Korban Alami Kerugian Hingga Rp35 Juta

Avatar photo
359
×

Polsek Cikupa Ringkus Pelaku Curanmor, Korban Alami Kerugian Hingga Rp35 Juta

Sebarkan artikel ini

Tangerang, AFJNews.online – Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang meringkus 4 pria berinisial SS (25), F (28), KH (39), dan DI (30). Keempatnya dibekuk lantaran terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan menerangkan, tersangka SS, F, dan KH merupakan terduga pelaku eksekutor mencuri sepeda motor. Sedangkan tersangka KH dan DI merupakan tersangka penadah motor hasil kejahatan.

“Tersangka SS, F, dan KH merupakan terduga pelaku eksekutor curanmor yang terjadi di Perumahan Bukit Tiara, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, pada Senin (6/10/2025) lalu,” kata Johan, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga :  DPD HNSI Sumut Dan Medan Audensi Sekaligus Silaturahmi Kepada Komandan Kodaeral l TNI AL

Para tersangka, ujar Johan, masuk ke rumah korban setelah mencongkel jendela rumah. Para tersangka kemudian berhasil menggondol sepeda 2 unit motor hingga korban mengalaminya kerugian hingga Rp35 juta.

Korban sadar motornya hilang pada pagi hari. Korban pun kemudian melapor peristiwa itu ke Polsek Cikupa. Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan korban, saksi, dan rekaman kamera CCTV, polisi memburu para tersangka.

Baca Juga :  Terima Kuasa dari Dudung, Forwatu Banten Tugaskan Anggota Khusus lakukan Penyelidikan atas Perampasan Lahan

Polisi kemudian mendapatkan informasi keberadaan para tersangka di daerah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Selanjutnya pada Selasa (21/10/2025). Unit Reskrim Polsek Cikupa dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syaiful Rusdiansyah melakukan penangkapan terhadap para tersangka di kontrakan yang ditempati para tersangka.

“Kami kemudian menangkap 3 orang tersangka yakni tersangka SS, F, dan KH,” ucap Johan.

Baca Juga :  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Diminta Serius Dalam Tangani Laporan Informasi Pengadaan Buku Perpustakaan Desa di Labuhanbatu Utara.

Setelah diinterogasi, para tersangka mengaku telah menjual motor hasil curian ke tersangka DI. Tak lama, polisi juga berhasil menangkap tersangka DI. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cikupa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SS, F, dan KH dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangkut DI disangkakan Pasal 480 KUHP.

banner 468x60
Example 120x600