Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Diduga Bermasalah, Pembangunan Tower BTS di Desa Rancailat di Soal Warga

Avatar photo
84
×

Diduga Bermasalah, Pembangunan Tower BTS di Desa Rancailat di Soal Warga

Sebarkan artikel ini

Tangerang, AFJNews.online – Sebuah proyek pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS).yang nantinya bakal digunakan untuk perusahaan seluler Smartfren di Kampung Rancailat, RT.008/02 Desa Rancailat, Kecamatan Kresek mulai disoal warga.

Pasalnya, meski dalam pelaksanaannya belum mendapatkan izin dari warga sekitar secara keseluruhan sesuai jarak durasi yang ditentukan. namun sudah melakukan aktivitas pekerjaan pengalian untuk pembangunan.

Menurut keterangan Sekertaris Desa Rancailat, M. Roby Rosadi kepada Awak Media mengatakan, Disitu ada sebanyak 50 Kepala Keluarga (KK) yang jaraknya sangat berdekatan dengan pendirian BTS tersebut dan belum menandatangani izin lingkungan, bahkan pihak perusahaan itu sendiri juga belum pernah hadir dan mensosialisasikan perihal rencana pembangunan tersebut, ke Pemerintah Desa” jelasnya.

“Saat ini ada 50 KK yang belum menyetujui pendirian Menara BTS ini, tapi pelaksana sudah
melakukan kegiatannya,” ujarnya

Selain pihak perusahaan juga tidak transparan terkait masalah dokumen perizinan lainnya. “Mana Izin ke Pemerintah Desa, RT/RW saja belum,” ucap Roby

“Itu artinya, ada mekanisme yang harus ditempuh tapi salah, jika memang pihak perusahaan sudah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Tangerang sedianya bisa dipasang agar masyarakat umum juga bisa mengetahuinya,” tegasnya.

Baca Juga :  Dari Pelabuhan Belawan, Bantuan Logistik TNI AD Menuju Wilayah Terdampak

“Kalau sudah ada IMB nya ya pasang di lokasi pembangunan. Kalau belum ada ya jangan melakukan pembangunan dulu. Selesaikan terlebih dahulu mekanisme termasuk izin lingkungan atau gangguan, baru ke IMB nya,” tambahnya.

Menurut Roby Rosadi, pihaknya akan segera melaporkan permasalahan pendirian tower BTS itu ke para pihak yang ada di Kecamatan, dan Kabupaten Tangerang. Mulai dari Camat, Kasie Trantib Kecamatan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang,”ungkapnya

Roby Rosadi menambahkan jika dalam peraturan perundang – undangan serta peraturan Pejabat Pemerintah Daerah terkait perizinan pelaksanaan pembangunan Sarana Tower BTS sudah jelas diatur dalam Undang – undang No : 1/1970 dan No. 23/1992 (tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja), kemudian Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang (Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi), juga dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009. Setidaknya bisa dipasang papan informasi kegiatan (PIK) terlebih dahulu agar masyarakat umum juga bisa mengetahuinya,” terangnya

Baca Juga :  Mitra, Berbagi Keberkahan Bagi Takjil Kemasyarakat Bersama Media Online Batam.

Sementara itu warga setempat Rohim atau yang kerap di sapa Bewok menjelaskan, pembangunan tower tersebut wajib memenuhi tahapan prosedur perizinan. Mulai dari kesesuaian tata ruang, AMDAL dan persetujuan warga sekitar. Setelah itu baru bisa diterbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

“Silahkan urus di DTRB atau BP2T, setelah keluar baru mulai dilaksanakan proses pembangunannya,” tegasnya

“Dan kalau itu tetap dibangun atau dikerjakan tanpa adanya perizin. Ini jelas sudah pelanggaran,” tegas Rohim Bewok

Ditambah lagi pihak perusahaan juga tidak bersni transparan terkait dokumen perizinan lainnya. Jika memang ada Izin lingkungan atau dari masyarakat setempat, setidaknya ada Surat lanjutan ke pihak Pemerintah Desa Rancailat, serta ke Pemerintah Kecamatan Kresek, agar jelas alurnya,” tegas Rohim

Baca Juga :  Bobroknya Pemerintahan Desa Sidomulyo Tinggi Raja Membiarkan Bendera Merah Putih Kusam Koyak Tetap Berkibar di Kantor Desa, Kaur Desa: "Masih Syukur Kami Naikkan".

Secara logika tak mungkin sebuah kegiatan yang belum memiliki izin resmi membangun, tapi Pemerintah setempat terkesan tutup mata dan membiarkan kegiatan tersebut,” jelas Rohim

Sementara berdasarkan sejumlah bukti – bukti fakta lapangan yang diperoleh Awak Media, diduga adanya suatu hal yang tak wajar dengan aktivitas kegiatan tersebut, Sebab jika benar telah mengacu pada Rekomendasi Lingkungan atau masyarakat juga Pemerintah Desa, dan Pihak Kecamatan Kresek, itu bukan berarti pihak PT atau Pelaksana “Bebas se- Enak Udelnya Main Bangun aja” Lengkapi dulu perizinan pembangunannya.

Untuk mendapatkan informasi lebih akurat dan berkeseimbangan dalam pemberitaan, Rencananya Awak Media akan segera melayangkan surat secara resmi dan melaporkan temuan tersebut ke Dinas DTRB, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Tangerang serta Dinas Kominfo.

banner 468x60
Example 120x600
BBM Subsidi “Dijarah”? SPBU Diduga Nakal di Perbatasan Sintang, Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Pembiaran? SINTANG, KALBAR – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan kali ini menyasar wilayah perbatasan Kabupaten Sintang. SPBU 66.786.005 di Dusun Guponh, Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu, diduga kuat menjadi lokasi praktik yang merugikan masyarakat kecil. Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken dan kendaraan modifikasi. Aktivitas tersebut berlangsung berulang dan terkesan terorganisir, bahkan pada jam-jam tertentu. Sementara itu, masyarakat justru mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi. “Yang pakai jeriken bisa isi banyak, tapi kami sering tidak kebagian,” ungkap seorang warga. Pola Lama yang Terus Berulang Temuan di lapangan menunjukkan pola distribusi yang tidak wajar. Pengisian berulang dalam jumlah besar diduga menjadi praktik rutin, memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama di wilayah perbatasan yang sangat bergantung pada BBM. Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Sekadar Wacana? Situasi ini menjadi ironi di tengah pernyataan tegas Kapolda Kalimantan Barat yang sebelumnya menyatakan “perang terhadap SPBU nakal dan mafia BBM”. Namun fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius: Apakah ini bentuk kecolongan, atau justru lemahnya pengawasan? Kapolda kerja atau tidur? Masih adanya dugaan praktik SPBU nakal yang berlangsung terang-terangan memunculkan spekulasi publik yang lebih tajam: Apakah ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat? Apakah ada praktik “kerja sama” yang saling menguntungkan antara oknum dan pihak SPBU? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari realita di lapangan yang belum tersentuh penindakan tegas. APH dan Pengawasan Jadi Sorotan Warga menilai praktik ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan nyata. Kondisi tersebut memunculkan kesan kuat adanya pembiaran. “Kalau benar ada perang terhadap SPBU nakal, kenapa di sini masih terjadi? Kami butuh bukti, bukan hanya pernyataan,” kata warga lainnya. Ancaman Pidana Berat Menanti Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 53: Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin merupakan tindak pidana Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar Selain itu, SPBU sebagai penyalur resmi juga dapat dikenakan sanksi administratif tegas, mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional. Negara Dirugikan, Rakyat Dikorbankan Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk ketidakadilan sosial. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru diduga disalurkan kepada pihak tertentu demi keuntungan. Di wilayah seperti Ketungau Hulu, dampaknya sangat nyata: kelangkaan, antrean panjang, hingga naiknya biaya hidup masyarakat. Desakan: Jangan Hanya Retorika Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan. Masyarakat mendesak: Penindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar Pengusutan dugaan keterlibatan oknum APH Evaluasi total sistem distribusi BBM subsidi di wilayah perbatasan Jika tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan “perang terhadap SPBU nakal” hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
Berita

SINTANG, AFJNews.online  – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan…