Tangerang, AFJNews.online – Sebuah proyek pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS).yang nantinya bakal digunakan untuk perusahaan seluler Smartfren di Kampung Rancailat, RT.008/02 Desa Rancailat, Kecamatan Kresek mulai disoal warga.
Pasalnya, meski dalam pelaksanaannya belum mendapatkan izin dari warga sekitar secara keseluruhan sesuai jarak durasi yang ditentukan. namun sudah melakukan aktivitas pekerjaan pengalian untuk pembangunan.
Menurut keterangan Sekertaris Desa Rancailat, M. Roby Rosadi kepada Awak Media mengatakan, Disitu ada sebanyak 50 Kepala Keluarga (KK) yang jaraknya sangat berdekatan dengan pendirian BTS tersebut dan belum menandatangani izin lingkungan, bahkan pihak perusahaan itu sendiri juga belum pernah hadir dan mensosialisasikan perihal rencana pembangunan tersebut, ke Pemerintah Desa” jelasnya.
“Saat ini ada 50 KK yang belum menyetujui pendirian Menara BTS ini, tapi pelaksana sudah
melakukan kegiatannya,” ujarnya
Selain pihak perusahaan juga tidak transparan terkait masalah dokumen perizinan lainnya. “Mana Izin ke Pemerintah Desa, RT/RW saja belum,” ucap Roby
“Itu artinya, ada mekanisme yang harus ditempuh tapi salah, jika memang pihak perusahaan sudah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Tangerang sedianya bisa dipasang agar masyarakat umum juga bisa mengetahuinya,” tegasnya.
“Kalau sudah ada IMB nya ya pasang di lokasi pembangunan. Kalau belum ada ya jangan melakukan pembangunan dulu. Selesaikan terlebih dahulu mekanisme termasuk izin lingkungan atau gangguan, baru ke IMB nya,” tambahnya.
Menurut Roby Rosadi, pihaknya akan segera melaporkan permasalahan pendirian tower BTS itu ke para pihak yang ada di Kecamatan, dan Kabupaten Tangerang. Mulai dari Camat, Kasie Trantib Kecamatan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang,”ungkapnya
Roby Rosadi menambahkan jika dalam peraturan perundang – undangan serta peraturan Pejabat Pemerintah Daerah terkait perizinan pelaksanaan pembangunan Sarana Tower BTS sudah jelas diatur dalam Undang – undang No : 1/1970 dan No. 23/1992 (tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja), kemudian Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang (Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi), juga dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009. Setidaknya bisa dipasang papan informasi kegiatan (PIK) terlebih dahulu agar masyarakat umum juga bisa mengetahuinya,” terangnya
Sementara itu warga setempat Rohim atau yang kerap di sapa Bewok menjelaskan, pembangunan tower tersebut wajib memenuhi tahapan prosedur perizinan. Mulai dari kesesuaian tata ruang, AMDAL dan persetujuan warga sekitar. Setelah itu baru bisa diterbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
“Silahkan urus di DTRB atau BP2T, setelah keluar baru mulai dilaksanakan proses pembangunannya,” tegasnya
“Dan kalau itu tetap dibangun atau dikerjakan tanpa adanya perizin. Ini jelas sudah pelanggaran,” tegas Rohim Bewok
Ditambah lagi pihak perusahaan juga tidak bersni transparan terkait dokumen perizinan lainnya. Jika memang ada Izin lingkungan atau dari masyarakat setempat, setidaknya ada Surat lanjutan ke pihak Pemerintah Desa Rancailat, serta ke Pemerintah Kecamatan Kresek, agar jelas alurnya,” tegas Rohim
Secara logika tak mungkin sebuah kegiatan yang belum memiliki izin resmi membangun, tapi Pemerintah setempat terkesan tutup mata dan membiarkan kegiatan tersebut,” jelas Rohim
Sementara berdasarkan sejumlah bukti – bukti fakta lapangan yang diperoleh Awak Media, diduga adanya suatu hal yang tak wajar dengan aktivitas kegiatan tersebut, Sebab jika benar telah mengacu pada Rekomendasi Lingkungan atau masyarakat juga Pemerintah Desa, dan Pihak Kecamatan Kresek, itu bukan berarti pihak PT atau Pelaksana “Bebas se- Enak Udelnya Main Bangun aja” Lengkapi dulu perizinan pembangunannya.
Untuk mendapatkan informasi lebih akurat dan berkeseimbangan dalam pemberitaan, Rencananya Awak Media akan segera melayangkan surat secara resmi dan melaporkan temuan tersebut ke Dinas DTRB, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Tangerang serta Dinas Kominfo.