Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Kejatisu Tahan Mantan Direktur Teknik Pelindo Dan Direktur PT Doc Kapal Surabaya Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Rp 92 Miliar

Avatar photo
149
×

Kejatisu Tahan Mantan Direktur Teknik Pelindo Dan Direktur PT Doc Kapal Surabaya Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Rp 92 Miliar

Sebarkan artikel ini

Medan, Afjnews.online – Penegakan hukum kembali menyentuh sektor strategis BUMN. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menahan dua mantan pejabat tinggi BUMN dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2×1800 HP di Cabang Dumai, PT Pelabuhan Indonesia I (Persero).

Kedua tersangka adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021. Mereka digelandang ke Rutan Kelas I Medan sejak Kamis (25/9/2025), setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus).

Baca Juga :  Desa Ciangir Meriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia Ke-80 Tahun 2025 Malam Puncak Bersama "Familys Grup"

“Penahanan akan berlangsung 20 hari ke depan, mulai 25 September hingga 14 Oktober 2025. Langkah ini diambil untuk kelancaran proses penyidikan sekaligus mengantisipasi risiko para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ungkap Plh Kasipenkum Kejatisu, Muhammad Husairi, saat memberikan keterangan pers.

Sebelum resmi ditahan, keduanya lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Husairi menegaskan, perkara ini masih terus berkembang. “Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru, mengingat hingga saat ini penyidik telah memeriksa 50 saksi,” tambahnya.

Baca Juga :  Penyerahan Hewan Qurban dari Kapolda Sumut oleh Kapolres Asahan kepada Yayasan Pondok Pesantren Manba’ul Hidayah

Kerugian Negara Mencapai Rp92,35 Miliar. Kasus ini berawal dari kontrak pengadaan dua kapal tunda senilai Rp135,81 miliar. Namun, penyidikan menemukan indikasi pelanggaran serius: pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh di bawah ketentuan kontrak, sementara pembayaran terus dilakukan tanpa sebanding dengan capaian pekerjaan.

Kondisi ini menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp92,35 miliar, ditambah kerugian perekonomian sekitar Rp23,03 miliar per tahun akibat kapal yang tak pernah selesai dan tak bisa dimanfaatkan.

Dengan bukti yang dikantongi, kedua mantan pejabat BUMN itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Diduga Galian C Dilokasi Hutaimbaru,Desa Utte Mungkur 1, Kecamatan Kolang Tidak ml Mengantongi Izin IUP.

Kejatisu menegaskan kasus ini sebagai bukti komitmen institusi kejaksaan dalam menegakkan tata kelola keuangan negara yang bersih dan transparan.

“Setiap rupiah yang dikelola BUMN adalah aset negara. Tindakan tegas harus dilakukan agar ada efek jera dan kepercayaan publik tetap terjaga,” pungkas Husairi.

banner 468x60
Example 120x600