LABURA, AFJNews.Online – Masjid HUDA AL FATIH kini telah dibongkar, adapun pembongkaran sebuah bangunan masjid yang sudah lama digunakan untuk tempat beribadah masyarakat karyawan yang beragama Islam di Afdeling V PTPN IV Regional 1 kebun Marbau selatan, Desa Perkebunan Marbau Selatan – Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara – Provinsi Sumatera Utara, yang saat ini akan dilanjutkan dengan rencana pembangunan masjid baru di lokasi berbeda, yang berdekatan dengan kantor Afdeling V, kini menuai sorotan.
Proses pembongkaran ini diduga melanggar prosedur dan peraturan yang berlaku, baik yang terkait pengelolaan aset Negara – aset BUMN maupun tentang perizinan bangunan internal dan external.
Informasi yang dihimpun saat tim investigasi media berada di lokasi menunjukkan bahwa masjid Huda Al Fatih yang selama ini merupakan aset perusahaan BUMN ini telah dibongkar tanpa adanya transparansi dan persetujuan yang jelas dari pihak pihak berwewenang.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa keputusan pembongkaran diambil tanpa prosedur resmi, yang berpotensi melanggar peraturan pengelolaan aset BUMN.
Selain itu, dugaan pelanggaran hukum juga muncul dari aspek perizinan:
Proyek pengerjaan pembongkaran dan pembangunan bangunan baru, termasuk tempat ibadah, perusahaan BUMN wajib memiliki Izin Pembongkaran Bangunan Gedung (IPBG) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB dari Pemerintah Daerah setempat. Namun hingga saat ini belum ada informasi resmi terkait kepemilikan izin izin tersebut.
Ketidakpatuhan terhadap prosedur ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, baik dalam konteks administrasi maupun perdata. Jika ada kerugian finansial yang ditimbulkan, tindakan ini juga dapat berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut M. Daham Sekretaris LMR RI Komda Labura. “Seharusnya pembongkaran dan pembangunan kembali aset perusahaan BUMN harus melalui mekanisme resmi yang transparan, terutama tentang administrasinya. Ini bukan hanya soal bangunan, tapi juga soal kepatuhan terhadap hukum dan tata kelola perusahaan yang baik.” Ujarnya kepada awak media ini, Minggu ( 14/9/2025 ).
Pihak pihak terkait, terutama Kantor Direksi ( Kandir ) PTPN IV Regional 1 – Medan dan Manager Kebun Marbau Selatan, instansi pemerintah daerah, Kantor Departemen Agama ( Kandepag ) Labuhanbatu Utara, Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Labuhanbatu Utara, didesak untuk memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum pembongkaran Masjid Huda Al Fatih dan pembangunan masjid baru di Afdeling V ini.
” Kami pengurus LMR RI Komda Labura, dalam waktu dekat akan ke Kandir PTPN IV Regional 1 di Medan untuk meminta penjelasan dan bertanya terkait beberapa temuan di area Kebun Marbau Selatan.” Tambah M. Daham.
Masyarakat dan pihak pihak yang peduli mendesak agar proses ini dihentikan untuk sementara sampai ada kejelasan dan kepastian hukum.
Pihak pihak yang merasa dirugikan, baik itu karyawan, masyarakat sekitar, Lembaga Swadaya Masyarakat atau bahkan pihak internal perusahaan yang peduli, dapat mengajukan laporan kepada instansi terkait seperti Kepolisian ( jika ada indikasi Korupsi ), Pemerintah Daerah ( terkait perizinan ), atau Kementerian BUMN. Bukti bukti seperti tidak adanya dokumen perizinan atau notulensi rapat yang tidak sah akan sangat krusial dalam proses pelaporan.
Awak media ini sudah berupaya untuk memperoleh informasi dari manajemen PTPN IV Regional 1 kebun Marbau Selatan, namun hingga berita ini tayang belum ada jawaban resmi atas konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada pak Yamin Asisten Kepala (Askep) PTPN IV Regional 1Kebun Marbau Selatan. Labura.