BELAWAN, AFJNews.online | KPI (Kesatuan Pelaut Indonesia) Cabang Pelabuhan Belawan Sumatera Utara berkolaborasi dengan KPI Jawa Timur dan keluarga mengatarkan Jenazah Almarhum Hafid Munzi Al Idrus kerumah duka ke Bangkalan Mudura.
Jenazah Almarhum Hafid Munzi Al Idrus ABK (Anak Buah Kapal) Kapal MV.Meratus Medan-5 Voyage 510S-510 N yang tewas didalam kamar mesin saat bekerja pada 10 Maret 2025 dinihari saat kapal sandar didermaga BICT Pelabuhan Gabion Belawan.
Setibanya pesawat dari Medan dibandara Jawa Timur langsung disambut KPI Jawa Timur dan pihak kelurga serta ahli waris Al Marhum Hafid Minzi Al Idrus, Kemudian jenazah dibawa kerumah duka untuk dikebumikan.
KPI (Kesatuan Pelaut Indonesia) Cabang Pelabuhan Belawan Kota Medan Privinsi Sumatera merupakan wadah komunikasi antar sesama pekerja pelaut yang resmi dan diakui dunia berkantor di Jalan Stasiun No. 2 Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan.
Manfaat Kesatuan Pelaut Indonesia merupakan organisasi Serikat Pekerja Serikat Buruh dalam afiliasinya secara nasional dalam SPSI dan Internasional Transportation Workers Federasi ( ITF) dan sebagai wadah aspirasi pelaut yang di bentuk untuk tujuan kesejahteraan pelaut dan keluarganya.
Kesatuan Pelaut Indonesia terhadap pelaut sebagai sarana pendampingan dalam ketenagakerjaan sebagai pelaut dan sosial partner secara tri partiet antara KPI dan owner kapal atau perusahaan pelayaran serta pemerintah yang terkait dalam sektor maritime industri sekaligus sebagai pendampingan dalam penyelesaian perselisihan sektor maritime industri termasuk perlindungan hukum bagi pelaut dalam bentuk pendampingan untuk mendapatkan kepastian hukum dan hak hak nya dalam industri maritime.
Kapten M sitanggang. M. M.Eng selain pelaut juga tergabung dalam Kesatuan Pelaut Indonesia cabang Pelabuhan Belawan Sumatera Utara, berharap peristiwa ini tidak akan terulang kembali, untuk itu owner ship dan crew kapal agar bekerja sesuai SOP safety first yang harus ditaati dan perwira untuk tetap melakukan pengawasan atas segala jenis pekerjaan sehingga terhindar dari kecelakaan kerja,katanya.
Kesatuan pelaut Indonesia Cabang Pelabuhan Belawan Sumatera Utara dipimpin Rudi Hartono mengatakan akan tetap mengawal keluarga ahli waris atas peristiwa crew KM Meratus Medan 5 merupakan anggota Kesatuan Pelaut Indonesia sesuai dengan Collective Bargaining Agreement (CBA) ucap Rudi.
Rudi Hartono juga mengatakan,semua hak hak korban telah diberikan kepada Ahli waris korban, seperti hak atas gaji atau upah, hak atas upah lembur/over time, hak atas premi atau bonus lainnya, hak atas uang duka dan segala biaya rumah sakit, visum dan biaya pemulangan jenazah ke kampung halamannya, hak atas BPJS tenaga kerja, dan hak atas asuransi jiwanya sesuai dengan PP no 7 tahun 2000.
Baca Juga : BBM Subsidi “Dijarah”? SPBU Diduga Nakal di Perbatasan Sintang, Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Pembiaran? SINTANG, KALBAR – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan kali ini menyasar wilayah perbatasan Kabupaten Sintang. SPBU 66.786.005 di Dusun Guponh, Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu, diduga kuat menjadi lokasi praktik yang merugikan masyarakat kecil. Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken dan kendaraan modifikasi. Aktivitas tersebut berlangsung berulang dan terkesan terorganisir, bahkan pada jam-jam tertentu. Sementara itu, masyarakat justru mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi. “Yang pakai jeriken bisa isi banyak, tapi kami sering tidak kebagian,” ungkap seorang warga. Pola Lama yang Terus Berulang Temuan di lapangan menunjukkan pola distribusi yang tidak wajar. Pengisian berulang dalam jumlah besar diduga menjadi praktik rutin, memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama di wilayah perbatasan yang sangat bergantung pada BBM. Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Sekadar Wacana? Situasi ini menjadi ironi di tengah pernyataan tegas Kapolda Kalimantan Barat yang sebelumnya menyatakan “perang terhadap SPBU nakal dan mafia BBM”. Namun fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius: Apakah ini bentuk kecolongan, atau justru lemahnya pengawasan? Kapolda kerja atau tidur? Masih adanya dugaan praktik SPBU nakal yang berlangsung terang-terangan memunculkan spekulasi publik yang lebih tajam: Apakah ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat? Apakah ada praktik “kerja sama” yang saling menguntungkan antara oknum dan pihak SPBU? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari realita di lapangan yang belum tersentuh penindakan tegas. APH dan Pengawasan Jadi Sorotan Warga menilai praktik ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan nyata. Kondisi tersebut memunculkan kesan kuat adanya pembiaran. “Kalau benar ada perang terhadap SPBU nakal, kenapa di sini masih terjadi? Kami butuh bukti, bukan hanya pernyataan,” kata warga lainnya. Ancaman Pidana Berat Menanti Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 53: Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin merupakan tindak pidana Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar Selain itu, SPBU sebagai penyalur resmi juga dapat dikenakan sanksi administratif tegas, mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional. Negara Dirugikan, Rakyat Dikorbankan Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk ketidakadilan sosial. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru diduga disalurkan kepada pihak tertentu demi keuntungan. Di wilayah seperti Ketungau Hulu, dampaknya sangat nyata: kelangkaan, antrean panjang, hingga naiknya biaya hidup masyarakat. Desakan: Jangan Hanya Retorika Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan. Masyarakat mendesak: Penindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar Pengusutan dugaan keterlibatan oknum APH Evaluasi total sistem distribusi BBM subsidi di wilayah perbatasan Jika tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan “perang terhadap SPBU nakal” hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
Rudi Hartono mengingatkan bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran luar biasa bagi pihak kapal dan pihak perusahaan khususnya HSSE perusahaan dan nakhoda supaya prosedur keselamatan kerja betul betul harus menjadi perhatian utama dalam aktivitasnya dimanapun kapan pun dan dalam keadaan apapun nomor satu adalah utamakan keselamatan yaitu safety first ucap Rudi.
Rudi Hartono meminta kepada owner ship untuk mendaftarkan seluruh crew untuk bergabung di Kesatuan Pelaut Indonesia yang ada di seluruh Kepelabuhanan di Indonesia, sehingga mudah memantau bila pelaut tersebut mendapatkan kendala. tutup Rudi.
Rudi Hartono juga mengucapkan terimakasih kepada pihak KSOP Utama Belawan dan instansi lainnya yang cepat tanggap dalam melakukan evakuasi pelaut kami hingga menghantarkan anggota kami ke rumah duka.
Post Views: 264