Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Kemerdekaan Pers Terancam Semu: Kemenko Polkam Soroti Maraknya Media Abal-Abal di Banten

Avatar photo
12
×

Kemerdekaan Pers Terancam Semu: Kemenko Polkam Soroti Maraknya Media Abal-Abal di Banten

Sebarkan artikel ini

Tangerang, AFJNews.online – Jum’at  (8 Agustus 2025), Pemerintah pusat menyoroti fenomena memburuknya kualitas kebebasan pers di sejumlah daerah, termasuk Banten, menyusul maraknya media tanpa legalitas yang mengaku sebagai pers namun mengabaikan kode etik jurnalistik. Fenomena ini dinilai menjadi ancaman serius terhadap demokrasi dan integritas ruang informasi publik.

Hal ini mengemuka dalam agenda Rapat Pembahasan Peningkatan Nilai Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Tahun 2025 di Provinsi Banten yang digelar di Tangerang pada Kamis (7/8), dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kemenko Polhukam, Marsda TNI Eko Dono Indarto.

“Masih banyak tantangan serius dalam pelaksanaan kemerdekaan pers di lapangan, seperti sengketa pemberitaan, minimnya perlindungan hukum bagi jurnalis, dan penyebaran informasi tanpa verifikasi oleh media tak tersertifikasi,” tegas Eko.

Baca Juga :  PT KIM Bersama Polres Pelabuhan Belawan Berkolaborasi Dukung Asta Cita

Ia menyoroti bahwa kehadiran pihak-pihak yang mengklaim sebagai pers, namun tidak memiliki legalitas dari Dewan Pers, sangat rentan memicu penyebaran misinformasi dan disinformasi. Kondisi ini, menurutnya, dapat mengaburkan batas antara jurnalisme profesional dan konten opini yang tidak bertanggung jawab.

“IKP adalah cermin kualitas demokrasi kita. Kalau indeksnya rendah, maka itu sinyal darurat bahwa kebebasan pers belum terjamin sepenuhnya,” ujarnya.

Eko juga menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah, media, dan masyarakat dalam memperkuat ekosistem informasi yang sehat dan kredibel.

Baca Juga :  Inisiasi KIMC Pusat, BIG dan BGN : Kontraktor MBG Temu Investor di Sela Bimtek Dapur Mandiri BGN Makan Bergizi Gratis

“Kita tidak boleh membiarkan ruang informasi dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak mengindahkan etika jurnalistik. Ini bukan soal membungkam, tapi menertibkan,” tandasnya.

Rapat yang digelar oleh Kemenko Polhukam ini merupakan bagian dari evaluasi nasional terhadap indikator IKP di berbagai provinsi. Data IKP Banten tahun 2024 disebut menunjukkan stagnasi dalam beberapa aspek, termasuk akses informasi publik dan perlindungan terhadap jurnalis.

Sebagai tindak lanjut, Kemenko Polhukam akan memfasilitasi koordinasi lintas sektor untuk peningkatan kualitas pers di daerah, termasuk pelatihan bersama jurnalis dan aparat penegak hukum, advokasi perlindungan hukum bagi wartawan, serta penegakan aturan terhadap media yang tidak memiliki sertifikasi resmi.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Pelabuhan Belawan Sambangi SMK Yapim Taruna, Berikan Himbauan Jauhi Kenakalan Remaja dan Narkoba

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Dewan Pers, Direktur Ekosistem Media Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Banten, serta perwakilan media lokal dan nasional, termasuk dari Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI).

“Jika tidak kita jaga hari ini, maka ruang demokrasi kita akan diisi oleh suara-suara yang tidak bertanggung jawab. Inilah saatnya semua pihak kembali ke prinsip dasar: kebebasan pers harus dibarengi dengan integritas dan profesionalisme,” tutup Eko.

banner 468x60
Penulis: Redaksi
Example 120x600