Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

.Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani S.H.,S.IK,.M.H,. Langsung Memimpin Konferensi Pers

Avatar photo
26
×

.Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani S.H.,S.IK,.M.H,. Langsung Memimpin Konferensi Pers

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, AFJNews.online – Satres narkoba Polres Asahan yang dipimpin AKP Moelyoto kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba. Dan berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 33 kilogram dan menangkap enam pelaku salah satunya seorang wanita muda,ke enam nya berperan sebagai kurir. Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., M.H. langsung memimpin konferensi pers pada Senin (04/08/2025) di Aula Mapolres Asahan.

Para pelaku yang diamankan terdiri dari HS (37), KP (37), CA (23), KS (20), M (39), dan TKLH (24). Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Tanjungbalai, Asahan, Aceh, dan Medan. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi dan respon cepat aparat kepolisian mampu menghentikan laju peredaran narkotika lintas daerah.

Baca Juga :  Kapolres Asahan Gelar Silaturahmi dan Audiensi dengan Pengurus Majelis Diktlitbang PP Muhammadiyah Universitas Muhammadiyah Asahan

Menurut Kapolres kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polisi,informasi menyebutkan pergerakan tiga pelaku, yakni HS, CA, dan KS. Mereka diketahui membawa narkoba dari Asahan menuju Kota Tebing Tinggi. Mendapat informasi tersebut, Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi yang telah dipantau. Di titik itu, personel berhasil menangkap ketiganya dan menyita barang bukti berupa 8 kilogram sabu.

Hasil Pengembangan dari tersangka yang telah diamankan Petugas kemudian bergerak ke salah satu hotel di wilayah Tebing Tinggi. Di sana, dua pelaku lain yakni M dan TKLH turut diamankan dengan barang bukti tambahan sebanyak 25 kilogram sabu. Sementara KP, pelaku keenam, berhasil ditangkap setelah diketahui berperan menjemput sabu dari Malaysia.

Baca Juga :  KSOP Utama Belawan Bersama ANSI Laksanakan Pengukuran Sampan Nelayan Di Bagan Deli

Selain sabu seberat 33 kilogram, polisi juga menyita dua unit sepeda motor, lima ponsel, dan dua tas ransel. Para pelaku kini resmi menjadi tersangka. Dalam keterangannya, mereka mengaku menjalankan peran sebagai kurir untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Kapolres menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 115 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat: pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun kurungan badan.

Baca Juga :  Tiga Anggota Geng Motor Pelaku Begal dan seorang penadah Sepeda Motor Ditangkap oleh Polsek Pasar Kemis

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Asahan kali ini menyelamatkan sekitar 33 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Dalam penutup keterangannya, AKBP Revi Nurvelani mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Menurutnya, pemberantasan narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama.

“Peredaran narkoba bukan hanya urusan polisi. Ini musuh kita semua. Mari kita lawan bersama” tegas Kapolres yang turut didampingi Forkopimda dan jajaran BNN Kabupaten”.

banner 468x60
Example 120x600