Medan, AFJNews.online – Lapor Pak Kapolda Sumatera Utara, aktivis jenis meja ikan atau disebut Gelanggang Permainan (GELPER) di wilayah hukum
Polresta Medan dan Polresta Deli Serdang, tepatnya di wilayah hukum Polsek Medan Baru, Deli Tua dan Tandem Hilir, yang masih bebas beroperasi.
Kembali menjadi sorotan publik, praktik ini diduga telah berlangsung lama tanpa penindakan tegas oleh aparat penegak hukum setempat, sehingga menimbulkan keresahan dikalangan warga sekitarnya.
Perjudian ini semakin memperihatinkan karena muncul dugaan adanya pembiaran dari pihak yang seharusnya bertanggungjawab dalam kasus judi ini.
Menurut sumber yang berhasil diwawancarai oleh awak media menyampaikan, tempat ini sudah lama beroperasi, dan sayangnya tidak ada tindakan yang berarti dari pihak aparat penegak hukum, ungkap narasumber.
Lanjut, bahwa kehadiran lapak judi ikan tersebut sangat berdampak negatif terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat disini, dan sejak lapak judi beroperasi, angka pencurian meningkat dan milik warga jadi sasaran pencurian.
Ditempat yang salah satu warga yang tidak dapat disebutkan namanya menyampaikan, kami meminta para media agar lapak judi tersebut agar dilaporkan ke aparat penegak hukum, agar segera di ambil keputusan untuk segera di TUTUP, tegas warga.
Hal ini menjadi perhatian publik agar mendesak Polsek Medan Baru, Deli Tua, dan tandem Hilir, warga berharap agar ada tindakan nyata dari kepolisian untuk segera menghentikan aktivitas perjudian di wilayah hukumnya.
Kasus judi bukan hanya mencerminkan lemahnya penegakan hukum, tapi juga menunjukkan potensi rusaknya tatanan sosial dan moral manusia dimasyarakat, akibat adanya pembiaran, kondisi ini dapat berujung pada penurunan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Dalam informasi diterima oleh awak media bahwa pemilik meja judi ikan, beralamat Gang Kali, Titi Rante, Medan Baru”terangnya.
Permainan tembak ikan yang mengandung unsur taruhan telah dikategorikan sebagai perjudian berdasarkan Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dalam sistem hukum positif Indonesia, segala bentuk perjudian adalah tindakan terlarang dan dapat dipidana.
Sebagai pucuk pimpinan Polri, Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., telah menyampaikan atensinya terhadap praktik perjudian dalam berbagai bentuk, baik daring maupun konvensional.
Ia menginstruksikan jajarannya untuk bersikap tegas terhadap segala bentuk perjudian.
“Saya sudah perintahkan seluruh jajaran untuk bersih-bersih dari praktik perjudian, termasuk yang berkedok permainan,” tegas Kapolri dalam pernyataan resminya, awal tahun 2025 lalu.
Warga setempat berharap instruksi Kapolri tersebut benar-benar diterjemahkan dalam tindakan nyata di lapangan. Sejumlah laporan terkait lokasi judi tembak ikan di Gang Kali, Titi Rante, Medan Baru, disebut telah disampaikan oleh warga ke pihak berwenang, namun belum terlihat adanya upaya penindakan yang serius oleh aparat penegak hukum, pungkasnya.
“Kalau aparat terus diam, maka jangan salahkan masyarakat jika mereka memilih menyampaikan langsung ke Mabes Polri. Ini bukan soal pribadi, ini soal moral dan hukum,” ujar seorang warga yang tergabung dalam forum peduli ketertiban lingkungan.
Hingga berita ini disusun, lokasi perjudian di Jalan Tani tersebut dilaporkan masih beroperasi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, sejauh mana keseriusan penegakan hukum terhadap praktik perjudian yang nyata-nyata telah terjadi di depan mata?