Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Pria Miliki Narkotika Jenis Sabu di Desa Gumpang Jaya

Avatar photo
7
×

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Seorang Pria Miliki Narkotika Jenis Sabu di Desa Gumpang Jaya

Sebarkan artikel ini

AGARA, AFJNews.online – Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara kembali mengamankan seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin, tanggal 07 Juli 2025, sekira pukul 00.30 WIB di Desa Gumpang Kaya, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan seorang pria yang mengendarai mobil Panther warna hitam campur pink, tengah membawa narkotika. Merespons laporan tersebut, personel segera bergerak menuju lokasi.

Baca Juga :  Bangun Hubungan Baik, Babinsa Komsos Dengan Kades dan Warga Kemuning

Setibanya di lokasi, anggota Satresnarkoba melihat mobil dengan ciri-ciri yang disebutkan. Mobil tersebut langsung dihentikan dan pengemudinya diperintahkan turun untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) bungkus diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam laci kecil pada dasbor mobil. Pria tersebut kemudian mengaku bernama PAS (38 tahun), warga Desa Kampung Raja, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara.

Saat diinterogasi di tempat, PAS mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Tanpa perlawanan, PAS bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Baca Juga :  Curah Hujan Tinggi, Babinsa Pantau Wilayah Binaan Yang Terkena Genangan Air

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip putih bening dengan berat bruto 4,73 gram, 1 (satu) unit handphone merek Infinix warna coklat, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam, 1 (satu) buah STNK, dan 1 (satu) unit mobil Panther merek Isuzu warna hitam campur pink dengan nomor polisi BK 8409 CC.

Baca Juga :  Jaringan Bos Aek Kanopan, Lokasi RF di Bandar Durian Pusat Transaksi Narkoba Yang Konon Kebal Hukum.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar Kasi Humas

Saat ini tersangka PAS masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

banner 468x60
Example 120x600