Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumPendidikan

Oknum Guru Tendang Siswa Sampai Lebam, Apa di Benarkan?

Avatar photo
48
×

Oknum Guru Tendang Siswa Sampai Lebam, Apa di Benarkan?

Sebarkan artikel ini

Ditulis oleh : Andi Nenie Srilestari SP.d.,M.S.i

Bandung, AFJNews.online – Dunia pendidikan adalah faktor utama sebagai keberhasilan generasi penerus bangsa. Hal ini bisa di lihat dari kemajuan wawasan dan tingkat pendidikan anak bangsa untuk menjadi jiwa yang mempunyai integritas dan wawasan sebagai bekal masa depan.

Namun, jika panutan atau tenaga pendidik yang seharusnya menjadi contoh bagi peserta didik melakukan kekerasan pada anak didik, ini sudah bisa di pertanyakan. Apakah betul seorang guru pendidik, atau seorang preman…!?.

Seperti kejadian yang dialami salah satu siswa SMPN 27 Bandung yang diduga ditendang oknum guru sampai lebam dibagian kakinya.

Kejadian tersebut, dilakukan oleh seorang oknum guru berinisial (ES) yang melakukan kekerasan ringan terhadap peserta didik.

Anak didik tersebut, sebut saja RAT kelas 8 F. Siswa tersebut merupakan putra dari Ibu Andi Neni Srilestari yang berdomisili di sekitar komplek SMPN 27 Bandung.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Pajak Klumpang, Empat Pelaku Diamankan

Awal dari aksi tendangan tersebut dilakukan, saat gelar pendisiplinan pembiasaan siswa saat sholat Dhuha.

Walaupun ‘pendisiplinan pembiasaan’ merupakan proses pembentukan sikap dan perilaku yang relatif menetap dan bersifat otomatis melalui proses pembelajaran yang berulang-ulang, baik dilakukan secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri. Pertanyaannya adalah, apakah meluruskan shaf harus dengan cara menendang kaki?

Saat itu anak didik (RAT), menyampaikan bahwa saat sebelum sholat Dhuha, oknum guru berinisial (ES) tersebut menendang karena disuruh meluruskan shaf, katanya.

Yang jadi pertanyaan apakah meluruskan shaf dengan cara menendang? Jika tidak sengaja seperti yang tertera pada surat yang di buat pihak Sekolah, bermaksud tidak disengaja. Namun, kaki biru itu artinya melalui tekanan di luar sewajarnya.

Sebenarnya, oknum guru tersebut sudah meminta maaf secara pribadi yang datang kerumah orangtuanya RAT. Dan, menyebutkan sang peserta didik itu keadaan bukan melawan, karena dia fokus ke sholat Dhuha. Juga pihak sekolahpun sudah meminta maaf dan kami sudah memaafkan.

Baca Juga :  LMR RI Komda Labura Desak Satgas Garuda Sita dan Tangkap Mafia Kayu Pelaku Ilegal Loging di Hutan Hajoran.

“Orang tua siswa telah memaafkan dan sudah berkordinasi dengan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Bandung dan dianggap selesai,”

Namun, keesokan harinya putra Andi Nenni Srilestari, di panggil oleh guru-guru dan Wakasek (Wakil Kepala Sekolah) untuk di mintai keterangan. Yang pada akhirnya si anak merasa tertekan atas tindakan tersebut hingga pulang dari sekolah si anak emosi, psikis nya terganggu mengalami tekanan.

Jika di lihat dari segi hukum, penganiayaan ringan pasal 352 KUHP lama pasal 471 UU no 1/ 2023 tentang KUHP baru atau pasal kekerasan terhadap anak (pasal 76 C UU no 35 Tahun 2014). Sanksi administratif dapat pemberhentian tidak dengan hormat atau penurunan pangkat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pasal lain, bisa dengan tindakan perbuatan tidak menyenangkan. Karena, saat oknum guru tersebut menyebut nama ayah peserta didik dengan nada tidak sopan. Pasal perbuatan tidak menyenangkan itu sendiri, tertuang dalam Pasal 335 KUHP.

Baca Juga :  Kapolresta Tangerang Kunjungi Pengamanan Wisata di Pulo Cangkir, Kecamatan Kronjo

Semoga oknum guru berinisial ( ES) tersebut, bisa menyadari kesalahannya meskipun dalam surat penyelesaian masalah terkesan tidak sengaja, padahal melakukan dengan sengaja. Dan, semoga perbuatan tersebut tidak terulang lagi kepada para anak didik lainnya.

Pihak keluarga telah melaporkannya ke Aparat penegak Hukum (APH). Pihak Kepolisian Polsek Padasukapun telah mengetahui kronologi hal tersebut. (**)

Penulis adalah : Ketua DPD LSM Pendidikan Noorwangsanegara PROV Jawa Barat.

banner 468x60
Example 120x600