Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curanmor yang Membuat Resah Masyarakat di Cikupa

Avatar photo
38
×

Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Curanmor yang Membuat Resah Masyarakat di Cikupa

Sebarkan artikel ini

Tangerang, AFJNews.online – Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap tiga pelaku pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 00.10 WIB.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah EF, GP, dan U. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian. EF bertindak sebagai eksekutor utama dengan merusak kunci motor menggunakan kunci leter T, GP sebagai pengintai dan penentu target, sementara U menyediakan tempat penyimpanan kendaraan hasil curian.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 09/NL Hadiri Musdesus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Kamis (05/06), Wakapolresta Tangerang AKBP Christian Aer, SH, SIK menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bukti keseriusan Polresta Tangerang dalam menangani kejahatan jalanan.
“Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kejahatan seperti ini tidak bisa ditoleransi, dan kami akan terus memburu pelaku lainnya jika masih ada yang terlibat,” tegasnya.

Baca Juga :  Gelar Ramadhan Sinergi, Dandim 0209/LB Kuatkan Sinergitas TNI-Polri dan Insan Pers

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan empat laporan polisi (LP) terkait curanmor selama Mei 2025. “Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit sepeda motor, kunci leter T, dan sebilah pisau. Kami masih mendalami apakah ada jaringan lain di balik aksi ini,” jelas Arief.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 01/AK Pendampingan Langsung BLT DD di Desa Perkebunan Labuhan Haji

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 481 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

banner 468x60
Example 120x600