Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumKriminalTNI/POLRI

Press Release Pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh Satnarkoba Polres Asahan

Avatar photo
51
×

Press Release Pemusnahan Barang Bukti Narkotika oleh Satnarkoba Polres Asahan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, AFJnews.online – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Asahan menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan berbagai kasus tindak pidana narkoba. Press release tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Asahan dan dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian, perwakilan kejaksaan, instansi terkait, serta media lokal.

Dalam keterangannya, kapolres Asahan , AKBP Afdhal Junaidi, menyampaikan bahwa total barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai puluhan kilogram, yang terdiri dari berbagai jenis narkotika berbahaya.

“Adapun total barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 21.468,84 gram, kokain sebanyak 845,16 gram, pil ekstasi sebanyak 42.922 butir dengan total berat 15.818,37 gram, serta ganja kering dengan berat mencapai 6.590,99 gram,” ungkap AKBP Afdhal dalam keterangannya.

Baca Juga :  "Pasar Murah Menyambut Idul Adha 1446 H, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Siapkan Berbagai Komoditas"

Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen Polres Asahan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar dan melarutkan barang bukti menggunakan alat khusus, di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah diperiksa dan dipastikan keasliannya oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara. Pemeriksaan tersebut merupakan prosedur standar untuk memastikan barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika asli dan sah secara hukum.

Baca Juga :  Menantu Aniaya Mertua di Desa Pulau Tanjung, Polsek Simpang Empat Amankan Pelaku

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari sejumlah pengungkapan kasus sejak januari 2025 sampei mei 2025 yang telah menjalani proses hukum hingga memiliki putusan hukum tetap (inkrah),” lanjut AKBP Afdhal.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Asahan dalam mendukung program pemerintah memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Konferensi Pers Kasus Korupsi APBDes: Kerugian Negara Capai Rp740 Juta

“Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan narkoba,” tambahnya.

Pemusnahan ini turut disaksikan perwakilan kejaksaan, pengadilan , BNN, serta sejumlah stakeholder terkait guna memastikan preses pemusnah berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.

Dengan adanya kegiatan ini, Polres Asahan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat .

banner 468x60
Example 120x600