Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Ditemuman Mayat Seorang Laki Laki Dikarenakan Tertabrak Kereta Api di Lestari Kisaran Timur

Avatar photo
180
×

Ditemuman Mayat Seorang Laki Laki Dikarenakan Tertabrak Kereta Api di Lestari Kisaran Timur

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, AFJnews.online – Hari Minggu Tanggal 18 Mej 2025 sekira pukul 03.30 pagi ditemukan seorang mayat laki laki di perlintasan kereta api KM 0+700 lintasan Kereta Api Di jalan Bangau kel Lestari kec. kisaran timur kab asahan.

KORBAN berinisial RG laki laki 43 Thn Alamat Jln Belibis Sidorejo 1 Kel. Lestari Kec.Kisaran Timur Kab.Asahan.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 09/NL Laksanakan Kegiatan Monitoring Penjaringan Skrining Di Puskesmas Negeri Lama

Mulanya saksi SINTONG PANJAITAN datang ke kantor polsek kota kisaran melaporkan bahwa di jalan bangau perlintasan kereta api ada seorang laki laki ada tertabrak kereta api

Pukul 03.40 wib kapolsek kota Iptu Syamsul Bahri memerintahkan Kanit BIMMAS IPDA J. MATONDANG selaku Padal Beserta Personil Polsek kota kisaran melakukan Cek Tkp dan melihat Mayat Korban sdh Tergeletak di tengah rel kereta api selanjutnya korban di angkat dan dimasukan ke Kantong Zenajah kemudian dibawa ke RSU Haji Abdul Manan Simatupang kisaran, untuk di lakukan pemeriksaan (Visum).

Baca Juga :  Kapolsek Lebakgedong Polres Lebak Dan Persomil Bergerak Cepat Ke Lokasi Rumah Ambruk di Kampung Padurung

Keluarga Korban JOHAN SIAHAAN bersama istrinya SAUR BR MANURUNG datang ke Rumah sakit umum Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran untuk memastikan bahwa jenazah tersebut adalah keluarganya.

Keluarga korban Membawa Mayat korban ke rumah Duka di Pasar VIII Kec Rawang Panca arga.

Baca Juga :  Pengakuan Alfian Sinuhaji - Kepercayaan Kontraktor Proyek Jalan Labura - Tobasa Rp 18 Miliar Tuai Sorotan, Diduga Gunakan Material Ilegal dan Tak Layak Dasar Kuat Lapor Kejati Sumut.

Setelah dijeput Keluarga korban menerima Zenajah dan keluarga Korban dan telah membuat Surat permohonan Pernyataan Tidak bersedia dilakukan otopsi .

banner 468x60
Example 120x600
BBM Subsidi “Dijarah”? SPBU Diduga Nakal di Perbatasan Sintang, Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Pembiaran? SINTANG, KALBAR – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat dan kali ini menyasar wilayah perbatasan Kabupaten Sintang. SPBU 66.786.005 di Dusun Guponh, Desa Sepiluk, Kecamatan Ketungau Hulu, diduga kuat menjadi lokasi praktik yang merugikan masyarakat kecil. Hasil investigasi di lapangan menemukan adanya aktivitas pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken dan kendaraan modifikasi. Aktivitas tersebut berlangsung berulang dan terkesan terorganisir, bahkan pada jam-jam tertentu. Sementara itu, masyarakat justru mengaku kesulitan mendapatkan BBM subsidi. “Yang pakai jeriken bisa isi banyak, tapi kami sering tidak kebagian,” ungkap seorang warga. Pola Lama yang Terus Berulang Temuan di lapangan menunjukkan pola distribusi yang tidak wajar. Pengisian berulang dalam jumlah besar diduga menjadi praktik rutin, memperkuat indikasi adanya penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi. Jika dibiarkan, kondisi ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi menjadi bagian dari jaringan distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat, terutama di wilayah perbatasan yang sangat bergantung pada BBM. Kapolda Kalbar Diuji: Perang atau Sekadar Wacana? Situasi ini menjadi ironi di tengah pernyataan tegas Kapolda Kalimantan Barat yang sebelumnya menyatakan “perang terhadap SPBU nakal dan mafia BBM”. Namun fakta di lapangan justru menimbulkan pertanyaan serius: Apakah ini bentuk kecolongan, atau justru lemahnya pengawasan? Kapolda kerja atau tidur? Masih adanya dugaan praktik SPBU nakal yang berlangsung terang-terangan memunculkan spekulasi publik yang lebih tajam: Apakah ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat? Apakah ada praktik “kerja sama” yang saling menguntungkan antara oknum dan pihak SPBU? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tanpa dasar, melainkan lahir dari realita di lapangan yang belum tersentuh penindakan tegas. APH dan Pengawasan Jadi Sorotan Warga menilai praktik ini sudah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan nyata. Kondisi tersebut memunculkan kesan kuat adanya pembiaran. “Kalau benar ada perang terhadap SPBU nakal, kenapa di sini masih terjadi? Kami butuh bukti, bukan hanya pernyataan,” kata warga lainnya. Ancaman Pidana Berat Menanti Jika terbukti, praktik ini jelas melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Pasal 53: Pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin merupakan tindak pidana Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar Selain itu, SPBU sebagai penyalur resmi juga dapat dikenakan sanksi administratif tegas, mulai dari penghentian pasokan hingga pencabutan izin operasional. Negara Dirugikan, Rakyat Dikorbankan Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi bentuk ketidakadilan sosial. Subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru diduga disalurkan kepada pihak tertentu demi keuntungan. Di wilayah seperti Ketungau Hulu, dampaknya sangat nyata: kelangkaan, antrean panjang, hingga naiknya biaya hidup masyarakat. Desakan: Jangan Hanya Retorika Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di Kalimantan Barat. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar pernyataan. Masyarakat mendesak: Penindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar Pengusutan dugaan keterlibatan oknum APH Evaluasi total sistem distribusi BBM subsidi di wilayah perbatasan Jika tidak ada tindakan nyata, maka pernyataan “perang terhadap SPBU nakal” hanya akan menjadi slogan tanpa makna.
Berita

SINTANG, AFJNews.online  – Dugaan praktik penyimpangan distribusi bahan…