LABUHANBATU SELATAN, AFJNews.Online – Upaya awak media untuk mendapatkan kejelasan dan penanganan hukum terkait dugaan maraknya peredaran sabu di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) terus berlanjut
Namun sangat disayangkan, hingga berita tindak lanjut ini ditayangkan, Kasat Resnarkoba Polres Labusel AKP Sahat Lumbangaol masih memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan wartawan.
Sikap tertutup dari pihak Satres Narkoba Polres Labusel ini berbanding terbalik dengan respon tegas dari tingkatan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Saat dikonfirmasi wartawan terkait keresahan masyarakat Labusel mengenai dugaan jaringan narkoba tersebut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., memberikan tanggapan responsif dan menegaskan bahwa laporan informasi tersebut telah ditindaklanjuti.
“Info sudah saya terima dan sudah saya forward ke Dir Narkoba, saya yakin akan dicek dan jika ditemukan pidananya akan ditindak,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan kepada awak media. Senin (20/07/2026).
Di sisi lain, berdasarkan informasi dan penelusuran terbaru di lapangan, muncul fakta baru mengenai peta peredaran barang haram tersebut. Pria berinisial SRY alias Surya diduga hanyalah “wajah baru” atau figur formal yang dimunculkan ke publik untuk mengelabui masyarakat serta mengalihkan perhatian aparat penegak hukum.
Sementara itu, aktor intelektual dan pengendali utama bisnis sabu di Labusel ditenggarai masih dikuasai oleh pemain-pemain lama. Pemain utamanya diduga kuat masih dipegang oleh sosok berinisial SRH, sementara posisi koordinator lapangan diisi oleh DYT dan IWNP.
Masyarakat Labusel kini menggantungkan harapan penuh kepada jajaran Polda Sumut dan Ditresnarkoba Polda Sumut agar dapat turun tangan secara langsung.
Warga berharap pembongkaran jaringan ini dilakukan hingga ke akar-akarnya—tidak hanya menyasar “pemain baru” di tingkat bawah, tetapi juga membongkar para dalang utama yang selama ini merusak masa depan generasi muda di Labuhanbatu Selatan.

















