Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Rencana Perubuhan Masjid Al Ikhlas Medan Estate Ditolak Keras, DPRD dan KAUMI Angkat Bicara

Avatar photo
22
×

Rencana Perubuhan Masjid Al Ikhlas Medan Estate Ditolak Keras, DPRD dan KAUMI Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG, AFJNews.online – Rencana perubuhan dan pemindahan Masjid Al – Ikhlas yang berlokasi di Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang memicu reaksi keras.

Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang bersama Kesatuan Aksi Umat Islam (KAUMI) secara tegas menolak rencana yang akan dilakukan oleh pihak pengembang tersebut.

Peringatan Keras dari Legislator
Anggota DPRD Deli Serdang, Datok Muhammad Adami Sulaeman, SH., M.Ag, menegaskan bahwa membongkar atau merubuhkan rumah ibadah tersebut sama saja dengan memantik kemarahan umat Islam.

“Oleh sebab itu, saya meminta kepada pihak pengembang jangan merubuhkan atau memindahkan Masjid Al – Ikhlas. Masjid Al – Ikhlas bukan milik pribadi, Masjid Al – Ikhlas adalah wakaf dan milik umat Islam.

Baca Juga :  Keluarga Besar Media AFJNews.online: Menjelang Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H Mengucapkan:

Merubuhkan masjid ini berarti akan membuat kemarahan seluruh umat Islam,” tegas Adami Sulaeman.

Pernyataan tersebut disampaikan politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini usai memberikan tausiyah pada acara Parade Tauhid menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram di Masjid Al – Ikhlas.

Aksi penolakan ini mendapat pengawalan dan dukungan penuh dari para tokoh serta jemaah setempat.

Desakan kepada Bupati Deli Serdang
Lebih lanjut, Adami mengajak seluruh elemen umat Islam, organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, serta para jemaah untuk terus bersiaga mengawal keberadaan masjid dari upaya pembongkaran.

Baca Juga :  Pengajian Rutin Bulanan TP PKK dan DWP Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang 2025

Ia juga meminta intervensi langsung dari pemerintah daerah.
Tuntutan Jemaah: Mempertahankan bangunan masjid di lokasi asli karena berstatus tanah wakaf.

Desakan Pemkab: Meminta Bupati Deli Serdang segera mengambil sikap serta kebijakan nyata untuk menyelamatkan Masjid Al – Ikhlas dari rencana pengembang.

“Masjid adalah Rumah Allah, tempat kita melaksanakan ibadah dan kita wajib mempertahankannya. Mari sama-sama kita pertahankan Masjid Al – Ikhlas dari upaya perubuhan atau pemindahan,” tambah Adami.

KAUMI Siap Lakukan Pengawalan Ketat
Penolakan senada juga disuarakan oleh Ketua KAUMI Kabupaten Deli Serdang, Azari Sauti, SHI.

Baca Juga :  Peringati Hari HKG Ke-53, TP PKK Kabupaten Tangerang Komitmen Mewujudkan Asta Cita

Pihaknya menyatakan tidak akan tinggal diam dan siap menghadang upaya alih fungsi rumah ibadah tersebut.

“KAUMI Deli Serdang bersama seluruh Ormas Islam akan tetap mengawal dan mempertahankan Masjid Al – Ikhlas dari upaya perubuhan atau pemindahan yang akan dilaksanakan oleh pihak pengembang,” ujar Azari Sauti.

Azari menggaris bawahi bahwa status Masjid Al – Ikhlas adalah wakaf milik umat. Secara hukum maupun moral, bangunan tersebut tidak bisa dipindahkan begitu saja, terlebih jika pemindahannya didasari oleh kepentingan bisnis semata.

banner 468x60
Penulis: Bambang Hermanto
Example 120x600