Sanggau, AFJNews.online – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan dan pengolahan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi pertambangan di wilayah Kabupaten Sanggau.
Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau pada Jumat (12/6/2026) dini hari.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial JC alias ACN (63), warga Kota Pontianak. Ia diamankan di sebuah gubuk yang berada di Desa Semoncol, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, sekitar pukul 02.30 WIB.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penampungan emas yang diduga berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polres Sanggau.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan pemeriksaan di sebuah gubuk, petugas menemukan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diketahui merupakan pasangan suami istri,” ujar AKBP Sudarsono.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan pengolahan emas ilegal, di antaranya:
80,18 gram emas berbentuk bijih pasir;
24,18 gram merkuri atau raksa yang disimpan dalam kantong plastik;
7 buah tempayan tanah berbentuk mangkok;
Peralatan pendukung berupa alat las oksigen.
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana berupa penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan maupun penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.
Atas perbuatannya, terduga dapat dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kapolres Sanggau menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat dan mengimbau seluruh pihak agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun perdagangan hasil tambang yang tidak memiliki legalitas. Polres Sanggau akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang terjadi,” tegas AKBP Sudarsono.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sanggau masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penampungan emas ilegal tersebut.

















