Medan, AFJNews.online – Pada hari Rabu (13 Mei 2026), dari ruang sidang mediasi di Pengadilan Negeri Medan terdengar suara keributan yang membuat para awak media dan pengunjung sidang berkumpul untuk menyaksikan apa yang terjadi, ternyata suara ribut tersebut berasal dari suara 3 (tiga) orang anak yang menggugat orangtuanya, karena merasa pembagian harta tidak adil dan ingin membatalkan akta notaris yang sudah mereka tandatangani pada tahun 2015.
Terlihat dari luar ruangan ketiga anak tersebut menunjuk-nunjuk sambil teriak-teriak ke arah Advokat Bung Raja selaku Kuasa Hukum dari orangtua mereka, peristiwa tersebut spontan membuat Advokat Bung Raja memperingatkan mereka agar tidak menunjuk-nunjuk dirinya, menurut keterangan Advokat Bung Raja, kliennya yang merupakan orangtua kandung dari penggugat dan sudah berusia (81 tahun) saat ini merasa ketakutan karena menurut keterangan dari orangtua tersebut beberapa hari sebelumnya terjadi keributan dan mengakibatkan luka dikepala.
Dan masih pantauan awak media anak yang menggugat orangtuanya tersebut jika keberatan silahkan laporkan pidananya, kemudian salah seorang anak perempuan mengatakan kita juga akan melaporkan dia (orangtua kandungnya) ke Polda Sumut, terlihat juga seorang pengacara yang cantik dan tidak asing lagi dikota medan, beliau akrab disapa dengan nama Advokat Anita Rajs Punjabi mengajukan protes dan mengingatkan tentang legal standing karena ada salah seorang pengacara dari pihak lawannya yang tidak tercantum namanya dalam surat kuasa ikut berbicara dalam ruang sidang mediasi.
Pantauan awak media yang sering mengikuti persidangan, baru kali ini suara Advokat Bung Raja terdengar, selama ini beliau terkenal dengan sosok yang sopan dan rendah hati, selalu menghormati setiap orang yang bertemu dengannya baik lawan sidang maupun bukan.
Hari itu sungguh sangat mengejutkan bagi awak media, karena ada orang yang begitu berani menunjuk-nunjuk wajah seorang Advokat yang sudah terkenal di sumatera utara dan keberhasilannya dalam memperjuangkan dan membela hak-hak hukum kliennya.
Mediasi pada hari itu tidak menemukan titik temu, bagaimana mungkin bisa menemukan titik temu harta pencarian orangtua namun nominalnya pembagiannya anak-anak yang mengatur celetuk salah seorang pengunjung sidang terdengar dari arah belakang awak media.

















