Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumPendidikan

Wali Kelas 6 SD Negeri 116261 Bulungihit Bungkam, Diduga Pungut Rp 300.000 dari Wali Murid untuk Biaya Ijazah yang Sudah Ditanggung Dana BOS

Avatar photo
95
×

Wali Kelas 6 SD Negeri 116261 Bulungihit Bungkam, Diduga Pungut Rp 300.000 dari Wali Murid untuk Biaya Ijazah yang Sudah Ditanggung Dana BOS

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Wali kelas 6 SD Negeri 116261 Bulungihit, Desa Bulungihit, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara yang berinisial Sri diduga melakukan pungutan sebesar Rp 300.000 kepada orang tua siswa untuk biaya kelulusan dan pembuatan ijazah. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atas konfirmasi awak media ini.

AFJNews Online telah mengirim konfirmasi melalui WhatsApp pada Senin, 4 Mei 2026 dengan 4 poin pertanyaan terkait dasar dilakukannya pungutan, mekanisme persetujuan wali murid, aliran dana, dan kaitan Dana BOS. Namun, hingga kini konfirmasi terkirim, ibu Sri tidak memberikan tanggapan.

Diduga Menjadi Kebiasaan Setiap Akhir Tahun Ajaran

Informasi yang dikumpulkan oleh awak media ini dari sejumlah orang tua siswa menyebutkan bahwa pungutan dengan modus serupa diduga sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan wali kelas 6 dan Kepala Sekolah SD Negeri 116261 Bulungihit setiap menjelang akhir tahun ajaran.

Baca Juga :  Grand Final Kades Cup Babakan Terlaksana Dengan Aman Dan Nyaman.

Pungutan tersebut biasanya dibebankan kepada orang tua siswa kelas 6 dengan alasan biaya kelulusan, perpisahan, dan pembuatan ijazah. Jika dugaan ini benar, maka praktek tersebut masuk kategori Pungli sistematis yang dilakukan secara berulang di lingkungan sekolah.

Pungutan Rp 300.000 tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis ( Juknis ) Dana BOS, pasal 12 Permendikbud tersebut tegas menyatakan bahwa biaya blanko ijazah, Surat Keterangan Lulus dan Penulisan Ijazah merupakan bagian yang dibiayai dari Dana BOS.

Baca Juga :  Polres Aceh Tenggara Gelar Apel Operasi Patuh Seulawah 2025, Wujudkan Tertib Lalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.

Artinya sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya tambahan kepada orang tua siswa untuk keperluan tersebut. Jika pungutan tetap dilakukan secara berulang, maka masuk kategori Pungutan Liar ( Pungli ) sesuai Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Satgas Saber Pungli ).

Tanggung Jawab Kepala Sekolah Dipertanyakan

Sebagai penanggung jawab utama pengelolaan Dana BOS dan seluruh aktivitas di sekolah. Kepala Sekolah SD Negeri 116261 Bulungihit diduga tidak melakukan pengawasan terhadap praktek pungutan yang dilakukan wali kelasnya. Pembiaran ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan internal di sekolah.

Hingga kini redaksi belum mendapatkan jawaban atau klarifikasi dari Kepala Sekolah SDN 116261 meski sudah berupaya melakukan konfirmasi.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Platina 4

AFJNews Online sebagai media pers telah menjalankan hak konfirmasi sesuai pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun Wali Kelas 6 SD Negeri 116261 Bulungihit memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi.

Sikap tidak kooperatif ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan tidak transparan. Pembiaran terhadap dugaan pungli yang berulang di lingkungan sekolah juga mencoreng upaya pemerintah memberantas pungli di dunia pendidikan.

Jika terbukti ada pungutan tanpa dasar hukum yang dilakukan pihak sekolah, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Orang tua siswa juga berhak meminta pengembalian dana yang telah di pungut.

banner 468x60
Example 120x600