Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Viral Isu Perambahan Hutan dan Ilegal Loging di Desa Poldung, Camat Aek Natas Gelar Rapat Darurat 22 April.

Avatar photo
113
×

Viral Isu Perambahan Hutan dan Ilegal Loging di Desa Poldung, Camat Aek Natas Gelar Rapat Darurat 22 April.

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Isu perambahan hutan dan aktivitas Ilegal Loging di Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, terus memanas di media sosial sejak sebulan terakhir. Unggahan unggahan warga yang memperlihatkan dugaan pembukaan lahan dan penebangan liar membuat warganet ramai berkomentar dan menandai akun resmi pemerintah daerah.

Tekanan publik semakin kuat hingga membuat Camat Aek Natas, Hendra Gunawan Pasaribu SE, M Si, tampak ‘gerah’. Tanpa menunggu waktu berlama lama, Camat langsung mengeluarkan surat undangan resmi Nomor 005/Trantibum/2026 tertanggal 17 April 2026 pukul 09.00 WIB diaula Kantor Camat Aek Natas.

“Sehubungan dengan maraknya di media sosial tentang permasalahan di wilayah Pemerintahan Desa Poldung seperti perambahan hutan dan ilegal loging, maka dengan ini kami mengundang Bapak/Ibu untuk dapat hadir,” tulis Camat Hendra dalam suratnya.

Baca Juga :  Polres Aceh Tenggara Bersama Warga Bersihkan Lumpur Sisa Banjir di Desa Lauser, Ketambe

Rapat ini menghadirkan Kepala Desa Poldung, Sekretaris Desa beserta seluruh perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, hingga Ketua Adat Desa Poldung. Langkah cepat Camat ini dinilai sebagai bentuk meredam keresahan masyarakat sekaligus bentuk respons pemerintah terhadap isu lingkungan yang viral.

Publik : Jangan Jadi Rapat Lepas Tanggung Jawab

Meski diapresiasi, sebagain besar masyarakat dan aktivis berharap rapat 22 April tidak berhenti sebagai forum formalitas atau sekadar “acara lepas tanggung jawab”. Warga dan aktivis mendesak Camat Aek Natas segera mengambil langkah tegas dengan menggerakkan seluruh aparat pemerintahan, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan, BPD, tokoh adat, dan Ormas, untuk menindaklanjuti dugaan perambahan hutan yang merusak lingkungan dan ekosistem.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Berikan Himbauan Kamseltibcar Lantas kepada Buruh Bongkar Muat

“Kalau hanya rapat lalu diam, sama saja dengan bohong itu pak Camat. Masyarakat butuh tindakan nyata, bukan sekadar pertemuan,” ujar salah seorang warga Poldung yang enggan disebut namanya kepada awak media ini, Jum’at ( 24/4/2026 ).

Harapan publik dan aktivis kini tertuju pada hasil rapat 22 April. Apakah Camat akan membuka data dokumentasi yang diserahkan Kades Poldung ke publik ? Mengungkap nama nama terduga pelaku, baik mafia ilegal loging, “Pajabat Labura” yang juga diduga beraktivitas di Desa Poldung dengan dalih membuka lahan perkebunan, serta meneruskan laporan ke aparat penegak hukum ( APH ), Dinas Kehutanan, Gakkum KLHK, Satgas PKH ? Bahkan sebagian warga berharap dibentuknya tim terpadu untuk turun langsung ke lokasi.

Baca Juga :  Presiden RI Hadiri Momen May Day di Monas : Buruh Bersatu Bela Negara, dari 7 Tuntutan Buruh Hingga Marsinah sang Pahlawan Buruh

Konfirmasi Redaksi Belum Dijawab Camat:

Redaksi Media AfJNews online telah mengirimkan konfirmasi lanjutan kepada camat Aek Natas melalui aplikasi WhatsApp terkait sembilan poin penting pasca rapat 22 April 2026. Namun hingga berita ini ditayangkan, Camat Aek Natas belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi menilai transparansi hasil rapat sangat penting untuk dipublikasikan agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan di Labuhanbatu Utara.

Redaksi media AfJNews online tetap membuka ruang hak jawab bagi Camat Aek Natas, Pemerintah Desa Poldung, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

banner 468x60
Example 120x600