Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

13 Dapur MBG Milik H.Widodo Dipertanyakan, Orang Tua Murid SDN 71 Pontianak Soroti Kualitas Makanan

Avatar photo
16
×

13 Dapur MBG Milik H.Widodo Dipertanyakan, Orang Tua Murid SDN 71 Pontianak Soroti Kualitas Makanan

Sebarkan artikel ini
Pengelola MBG Diminta Klarifikasi Usai Dugaan Makanan Tak Layak di SDN 71 Pontianak

Pontianak, AFJNews.online – Selasa, (17 Maret 2026), Sejumlah wali murid di Pontianak, khususnya orang tua siswa SD Negeri 71 Pontianak yang berlokasi di Komplek Perum II wilayah Pontianak Barat, memprotes keras kualitas makanan dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan kepada para siswa.

Program MBG tersebut diketahui dikelola oleh mantan anggota DPRD Kota Pontianak dari Partai Persatuan Pembangunan berinisial H. Widodo.

Protes para wali murid muncul setelah diduga ditemukan makanan yang tidak layak dikonsumsi, seperti buah yang busuk, sayur berlendir, hingga kue yang berjamur.

Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan bahwa kejadian tersebut bukan hanya sekali terjadi, melainkan berulang selama program berjalan.

“Program MBG ini sudah berjalan sekitar tujuh bulan, tapi kami sering menemukan makanan yang basi. Ada kue bolu berjamur, sayurnya berlendir, dan buahnya busuk bahkan tidak dicuci,” ungkapnya kepada awak media sambil menunjukkan foto dan rekaman video.

Menurutnya, pihak sekolah sebenarnya sudah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada pengantar makanan dari pihak pengelola MBG. Namun, keluhan tersebut disebut tidak pernah mendapatkan tanggapan serius.

Baca Juga :  Pos TNI AL Medan Labuhan Lantamal 1 Gerak Cepat Evakuasi Penemuan Mayat di Perairan Gabion Belawan

Puncak keluhan para wali murid terjadi pada 6 Maret 2026, ketika pihak sekolah akhirnya memfasilitasi pertemuan antara wali murid, dewan guru, dan pengelola MBG.

Dalam pertemuan tersebut, para wali murid sempat mempertanyakan sikap pengelola MBG yang dinilai tidak langsung memberikan penjelasan.

Wali murid menyebut H. Widodo awalnya duduk di bagian belakang bersama para orang tua siswa, sehingga sempat disangka sebagai wali murid biasa.

“Seharusnya beliau duduk di depan bersama guru untuk menjelaskan. Setelah kami protes, akhirnya beliau maju ke depan,” kata salah satu wali murid.

Namun saat sesi penjelasan berlangsung, yang memberikan keterangan kepada para wali murid justru salah satu staf yang dibawa oleh Widodo.

Dalam penjelasan tersebut, pihak pengelola menyebut pihaknya kewalahan karena mengelola 13 dapur MBG yang melayani wilayah kelurahan Sungai Beliung.

Hal ini kemudian memicu pertanyaan dari para wali murid mengenai apakah satu pengelola diperbolehkan memiliki banyak dapur sekaligus dalam program MBG.

Baca Juga :  Kapolresta Tangerang Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Malam Takbir Idul Adha 1446 H

Para orang tua siswa menuntut agar penyaluran makanan kepada anak-anak benar-benar mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) program MBG, terutama terkait kualitas bahan makanan, proses pengolahan, hingga distribusi makanan.

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp, H. Widodo hanya memberikan jawaban singkat.
“Silakan tanya petugas SPPG-nya,” tulisnya dalam balasan pesan.

Sikap tersebut dinilai oleh sejumlah wali murid sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab.
Hingga kini, awak media juga mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan, namun belum mendapatkan tanggapan lebih lanjut.

Aturan dan Standar Penyediaan Makanan Program Pemerintah:

Dalam program makanan bagi siswa sekolah, penyedia makanan wajib mematuhi beberapa aturan umum, antara lain:

Standar Keamanan Pangan
Mengacu pada regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Makanan harus bebas dari bahan basi, busuk, atau terkontaminasi.

Standar Higienitas:
Bahan makanan harus dicuci bersih.
Proses memasak dilakukan di dapur yang memenuhi standar sanitasi.

Baca Juga :  Polres Asahan Ungkap Kasus Penggelapan Dump Truck, Pelaku Diamankan di Deli Serdang

Standar Gizi:
Menu harus memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah sesuai pedoman Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Distribusi yang Aman:
Makanan harus dikirim dalam kondisi segar. Waktu distribusi tidak boleh terlalu lama agar makanan tidak rusak.

(Potensi Sanksi Jika Terbukti Melanggar)
Jika penyedia makanan terbukti melanggar standar keamanan pangan, beberapa sanksi yang dapat dikenakan antara lain:

1. Sanksi Administratif
Teguran tertulis
Penghentian sementara kontrak
Pemutusan kerja sama dengan pemerintah atau sekolah

2. Sanksi Perdata
Orang tua murid dapat menuntut ganti rugi jika anak mengalami keracunan atau gangguan kesehatan akibat makanan tersebut.

3. Sanksi Pidana
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan pangan tidak layak konsumsi dapat dikenakan:

Pidana penjara hingga 2 tahun
Denda hingga Rp4 miliar
Selain itu, jika terjadi keracunan massal, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur tanggung jawab pelaku usaha atas keamanan produk yang diedarkan.

banner 468x60
Penulis: Budi A
Example 120x600