Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Solar Tengah Malam dari Arang Limbung: Siapa Sebenarnya Penguasa SPBU 64.78305

Avatar photo
17
×

Solar Tengah Malam dari Arang Limbung: Siapa Sebenarnya Penguasa SPBU 64.78305

Sebarkan artikel ini

Kubu Raya, AFJNews.online — Dugaan praktik pengambilan BBM subsidi jenis solar secara tidak wajar di SPBU 64.78305 Arang Limbung kembali mencuat ke permukaan. Sorotan ini muncul setelah pemberitaan awal yang terbit pada 7 Maret 2026, namun hingga kini belum terlihat langkah penindakan yang jelas dari aparat berwenang.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan penanganan dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi di wilayah Kubu Raya.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi di lapangan, aktivitas mencurigakan disebut kerap terjadi pada waktu yang tidak lazim, yakni pada rentang dini hari sekitar pukul 01.00 hingga 04.00 WIB. Pada jam-jam tersebut, solar subsidi diduga diambil dari SPBU 64.78305 Arang Limbung lalu diangkut menggunakan kendaraan menuju kawasan Jalan Ampera Raya.

Lokasi tujuan pengangkutan pun menjadi perhatian tersendiri. Solar tersebut diduga dibawa ke sebuah area di samping T. CB Mart, yang di lokasi itu terdapat bangunan menyerupai SPBU yang belum rampung atau terbengkalai. Area ini disebut-sebut menjadi titik aktivitas lanjutan dari distribusi solar yang diambil dari SPBU tersebut.
Sebelum berita pertama dipublikasikan, pihak SPBU melalui kuasa hukum SDY JLD SH telah menyampaikan klarifikasi. Dalam keterangan tertulisnya, disebutkan bahwa pemilik lama SPBU sudah tidak lagi menjabat di PT BPA.

Baca Juga :  Pabrik Pengolahan CPO PT ARM di Medan Labuhan Terbakar Hebat, Asap Pekat Cemari Udara

Posisi tersebut, menurutnya, telah beralih kepada seseorang berinisial TFK yang disebut berdomisili di wilayah Pal 9, Kabupaten Kubu Raya.
Namun, hasil investigasi lanjutan justru memunculkan sejumlah pertanyaan baru. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa TFK yang disebut sebagai pengganti diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan pemilik sebelumnya. TFK disebut merupakan karyawan SPBU sekaligus keponakan dari suami pemilik lama.

Keterangan tersebut diperkuat oleh informasi dari Ketua RT di wilayah domisili TFK, yang diketahui juga memiliki hubungan kekerabatan dengan yang bersangkutan. Fakta ini memunculkan dugaan bahwa pergantian kepemilikan yang disebutkan dalam klarifikasi sebelumnya kemungkinan hanya bersifat administratif, sementara kendali operasional diduga masih berada pada pihak yang sama.
Upaya konfirmasi langsung kepada pihak SPBU juga menemui jalan buntu. Sejumlah karyawan yang ditemui oleh awak media memilih tidak memberikan penjelasan. Sebagian hanya menyatakan bahwa pemilik SPBU saat ini adalah TFK. Bahkan ada yang menyebutkan bahwa TFK tinggal di Jakarta.

Baca Juga :  Dugaan Keras Bebasnya HP dan Peredaran Narkotika di Lapas Kelas I Tangerang Masih Berjalan Bebas

Pernyataan tersebut justru memunculkan kebingungan baru, sebab alamat domisili yang tercantum dalam dokumen kuasa hukum menyebutkan bahwa TFK berada di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Selain itu, TFK juga diketahui memberikan kuasa khusus kepada pengacara yang sama, yakni SDY JLD SH, dengan alamat yang juga tercatat di wilayah Kubu Raya.
Hal yang paling mencolok dari kasus ini adalah fakta bahwa pemberitaan awal mengenai dugaan aktivitas tersebut telah beredar sejak 7 Maret 2026. Informasi tersebut bahkan disebut telah disampaikan langsung melalui pesan WhatsApp kepada sejumlah pejabat kepolisian, mulai dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk Kapolri, Kapolda Kalimantan Barat, Humas Polda Kalbar, Kapolres Kubu Raya, hingga Kasi Humas Polres Kubu Raya.

Baca Juga :  Babinsa Desa Kubang Bantu Petani Panen Raya

Namun hingga laporan lanjutan ini disusun, belum terlihat adanya penyelidikan terbuka ataupun langkah hukum yang jelas terkait dugaan aktivitas distribusi solar subsidi tersebut.
Situasi ini pun menyisakan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah pergantian kepemilikan yang disebutkan sebelumnya hanya sebatas formalitas administratif untuk mengaburkan kendali sebenarnya? Apakah aktivitas pengangkutan solar pada dini hari tersebut merupakan bagian dari distribusi resmi atau justru praktik penyimpangan BBM subsidi?
Yang tak kalah mengundang tanda tanya adalah seberapa kuat sebenarnya pihak yang berada di balik pengelolaan SPBU tersebut, hingga informasi yang telah sampai ke berbagai tingkatan institusi kepolisian belum juga berujung pada langkah penindakan.

Masyarakat Kubu Raya kini menunggu jawaban yang lebih dari sekadar klarifikasi. Publik berharap adanya transparansi dan langkah hukum yang nyata agar dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi dapat terungkap secara jelas.

banner 468x60
Example 120x600