Labuhanbatu, AFJNews.online – Kamis, (19 Februari 2026) Jhon Beni Ginting menyampaikan, Permohonan Salinan Data ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Labuhanbatu, tentang status lahan seluas 432 Ha yang berada di Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Lahan tersebut dikuasai dan dikelola oleh PT. Lingga Tiga Sawit sejak tahun 2007. Penguasaan dan Pengelolaan tersebut diduga tanpa dilengkapi dokumen HGU maupun dokumen perizinan lainya. Permohonan tersebut disampaikan secara tertulis dan diterima langsung oleh Pegawai BPN Kab. Labuhanbatu.
Pada hari Senin, (02 Maret 2026), Beni Ginting kembali mendatangi Kantor BPN Kabupaten Labuhanbatu untuk mempertanyakan jawaban terhadap permohonan salinan data status lahan yang dikelola dan dikuasai oleh perusahaan.
Namun dalam pertemuan tersebut, Beni Ginting selaku masyarakat keberatan dengan Surat Jawaban yang isinya BPN Labuhanbatu menolak memberikan salinan data tanpa disertai penjelasan dan dasar hukum. Pemohon menyampaikan agar dalam surat diterakan Undang-Undang atau Peraturan yang mendasari penolakan BPN Kabupaten Labuhanbatu.
Dan, pada hari Selasa (03 Maret 2026), Beni Ginting kembali mendatangi kantor BPN kabupaten Labuhanbatu untuk meminta jawaban terhadap permohonan yang disampaikan. Namun lagi-lagi pihak BPN Kabupaten Labuhanbatu tetap tidak memberikan salinan dokumen yang diminta dengan alasan adanya Peraturan Menteri yang melarang pemberian data yang diminta.
Lanjut, dalam penjelasannya, Beni Ginting menyampaikan bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 121 K/TUN/2017 menjelaskan bahwa data yuridis dan data fisik terhadap lahan adalah Data Publik dan Kementerian BPN harus memberikan salinan data kepada masyarakat yang membutuhkannya.
Selanjutnya, alasan yang disampaikan oleh Pegawai BPN merupakan bentuk Pelanggaran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik dan merupakan Tindakan Penyalahgunaan Wewenang. Ketetapan MPR nomor III/MPR/2000 pasal 4 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi.
Beni Ginting menyampaikan, Jika dasar Penolakan adalah Peraturan Menteri, mengapa pihak BPN Kabupaten Labuhanbatu tidak memberikan salinan data yang diminta berdasarkan ketentuan pasal 4 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Tindakan Pegawai BPN merupakan bentuk keberpihakan seorang Pelayan Publik terhadap Pemilik Modal. Tindakan ini merupakan contoh buruk integritas seorang aparatur sipir negara, yang dengan sengaja mengabaikan kepentingan umum demi melindungi kepentingan perusahaan.
Cita-cita Menteri ATR/BPN dan Cita-cita Presiden Prabowo Subianto hanya menjadi mimpi bila Aparatur Sipil Negara melindungi kepentingan perusahaan di atas kepentingan Negara.

















