Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumRegional

“WANTED” 5 Bulan Buron : DPO Kasus Kekerasan Seksual Warga Kampung Pajak, ‘AM’ Belum Tertangkap.

Avatar photo
2352
×

“WANTED” 5 Bulan Buron : DPO Kasus Kekerasan Seksual Warga Kampung Pajak, ‘AM’ Belum Tertangkap.

Sebarkan artikel ini

Labura, AFJNews.online – Proses pencarian terhadap AM, terduga pelaku kasus kekerasan seksual yang dilaporkan terjadi di Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, kini memasuki bulan ke lima.

Hingga hari ini, terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Labuhan Batu, dengan Nomor : DPO/28/V/RES.1.24/2025/Reskrim. Hingga saat ini AM belum tertangkap atau menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Desa Kampung Pajak sejak Laporan pertama diajukan ke Polda Sumatera Utara pada tanggal 17 Oktober 2024 , dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : STTPL/B/1460/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Baca Juga :  Desak batalkan Pembentukan Tim Pansus DPRA, Forbina : Bertentangan dengan Visi Misi Mualem

Kemudian Laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Labuhan Batu yang pelaksanaannya dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Polres Labuhan Batu.

Setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan mengumpulkan bukti yang cukup, pihak Polres Labuhan Batu secara resmi mengeluarkan Status DPO untuk AM.

Pihak Kepolisian berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus ini demi memberikan keadilan kepada korban kasus kekerasan seksual ini.

Baca Juga :  Pangdam Jaya Tekankan Kesiapsiagaan Prajurit, Dandim 0510/Trs Bacakan Amanat dalam Upacara

Polres Labuhan Batu menghimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi akurat mengenai keberadaan AM untuk tidak ragu melaporkan ke kantor polisi terdekat.

“Kami berharap AM dapat segera ditangkap atau menyerahkan diri. Dan berharap agar pihak polres Labuhan Batu serius dalam usaha penangkapan AM, apalagi diketahui pelarian AM diikuti oleh anak dan istrinya. Ujar salah satu tokoh masyarakat yang minta namanya di rahasiakan kepada awak media ini, Selasa (7/10/2025).

Baca Juga :  Berbagai Rangkaian Kegiatan Warnai Peringatan Harhubnas 2025 Tingkat Kab. Tangerang

“Jangan karena orang kaya, AM susah untuk ditangkap.” Pungkasnya.

Sesuai prinsip hukum, status sosial atau kekayaan seseorang tidak boleh menjadi faktor yang menghalangi proses penangkapan dan penyidikan, setiap orang harus diperlakukan sama di mata hukum.

Perjuangan untuk memastikan semua pelaku kejahatan, terutama kekerasan seksual, bertanggung jawab didepan hukum adalah tanggung jawab bersama, semoga terduga pelaku dapat segera ditangkap dan korban mendapat keadilan.

banner 468x60
Example 120x600