LABURA, AFJNews.online – Terindikasi Job Pimpinan, jagat maya kembali diguncang kehebohan terkait postingan salah satu pengguna akun media sosial Facebook Kiki Yupika salah seorang petugas medis di RSUD Aek Kanopan mengaku dipaksa membayar Rp.7 juta untuk melengkapi administrasi kelulusan dan SK penempatan.
Dalam postingannya, dia dan ratusan pegawai lainnya yang telah lulus menjadi tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, sengaja dikumpulkan di salah satu ruangan gedung RSUD Aek Kanopan untuk dimintai kesediaan atau kesanggupan untuk membayar sejumlah uang Rp 7 juta yang diduga sebagai uang pengurusan administrasi SK penempatan mereka.
“Pengabdian bekerja selama masa puskesmas sampai menjadi RSUD Labura dari tahun 2010 bekerja sampai saat ini masih aktif bekerja. Rasa tidak ada artinya pengabdian ini. Rasanya kami di dzolimi ketika kami harus membayar menjadi P3K paruh waktu. Kami hanya begaji 1 juta lebih seperak sudah kami upayakan bertemu dengan pejabat RSUD Labura tapi kami tidak menerima hasil sesuai yang kami inginkan. Ya Allah izinkan aku perwakilan dari teman2 ku mengetuk jalur langit mu ya Rabb agar keadilan itu bisa kami rasakan setelah penantian panjang kami.” Tulis akun tersebut. Bahkan dalam postingan tersebut, Kiki turut menyertakan vidio saat para petugas PPPK paruh waktu dikumpulkan dan di instruksikan oleh salah satu pria berseragam coklat khas ASN untuk dimintai kesanggupan membayar diduga permintaan uang guna pengurusan administrasi kelulusan PPPK paruh waktu.
Meski begitu Kiki menguraikan dalam postingannya bahwa setelah permintaan tersebut sejumlah pegawai PPPK yang diperkirakan mencapai 190 an orang lebih menolak permintaan tersebut dan menyatakan hanya bersedia memberikan uang Rp 1 juta dan kalau bisa Rp Nok, karena sebagai tenaga honorer dan kontrak mereka hanya memiliki gaji Rp 1 juta lebih 1 rupiah saja.
Akhirnya, karena sejumlah pegawai lolos PPPK Paruh Waktu menolak, namun ternyata tidak menyurutkan aksi pemerasan dimaksud. Maka permintaan uang tersebut diturunkan menjadi Rp 5 juta.
Berdasarkan postingannya. Diduga akibat dari postingannya dan penolakannya tersebut Kiki Yupika Damanik kemudian dipindahkan tugas ke bagian lain di RSUD Aek Kanopan.
Hingga kini belum diketahui siapakah pihak yang mengumpulkan para pegawai lolos paruh waktu tersebut. Bahkan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Aek Kanopan dr Juri Freza belum berhasil dikonfirmasi terkait hal ini.