ASAHAN, AFJNews.Online – Aktivitas pertambangan galian C di Bedeng 7 Dusun 6, Desa Marjanji Aceh – Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan, jalan lintas Sigura gura, yang diduga milik saudara FI’I Marpaung, kembali menjadi sorotan publik setelah menelan korban jiwa.
Meskipun sudah menelan korban kematian, namun aktivitas dan operasional galian C tersebut hingga berita ini diturunkan dikabarkan masih terus berjalan lancar dan aman tanpa henti, memicu tanda tanya besar terkait banyak hal, terutama perizinan dan pengawasan dari pihak berwewenang dan Aparat Penegak Hukum Kabupaten Asahan, khususnya Kecamatan Aek Songsongan.
Peristiwa :
Korban terakhir adalah seorang pekerja yang tewas tertimbun longsoran material batu Padas.
Insiden tragis ini menambah daftar panjang akan adanya kemungkinan kecelakaan di lokasi pertambangan Galian C milik Fi’i Marpaung yang disinyalir tidak memiliki izin resmi tersebut.
Dugaan Ilegalitas dan Minimnya Pengawasan:
Warga sekitar mengaku resah dan merasa ngeri dengan aktivitas galian C ini, yang penuh resiko longsor batu Padas dari lereng lereng bukit terjal.
“Sudah sering terjadi kecelakaan kerja disini, yang terakhir sampai menelan korban jiwa, masyarakat sudah ada yang melaporkan ke pihak Desa dan Kecamatan serta kepada APH, tapi tidak ada tindak lanjut. Apa lagi sudah ada korban jiwapun tidak ada tindakan tegas.” Ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media ini Minggu (20/07/2025).
Dugaan Ilegalitas semakin menguat mengingat tidak adanya papan informasi proyek atau izin yang terpampang di lokasi. Standart Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan Kesehatan Kerja juga tampak diabaikan, terlihat dari minimnya peralatan keselamatan yang digunakan para pekerja.
Tuntutan Penegakan Hukum:
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai pegiat lingkungan dan Sosial Kontrol, Ketua dan Pengurus Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Komisariat Daerah Labuhanbatu Utara (LMR RI Komda Labura) mendesak Aparat Penegak Hukum dan pejabat yang berwewenang untuk segera bertindak tegas.
“Ini bukan hanya masalah perizinan, tapi juga nyawa manusia. Kalau memang terbukti ilegal dan telah menyebabkan korban jiwa, pemiliknya harus bertanggung jawab dan aktivitas harus dihentikan segara sampai memiliki perizinan lengkap dan mematuhi SOP.” Tegas Hendra Hermansyah ketua LMR RI Komda Labura.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari pihak pihak yang berwewenang, untuk mengetahui sejauh mana kebenarannya, pengusaha galian C juga belum terkonfirmasi
Masyarakat berharap, insiden yang telah menelan korban nyawa pekerja akibat longsornya batu Padas, menjadi titik balik bagi aparat untuk menindak tegas praktek pertambangan ilegal yang meresahkan dan membahayakan keselamatan pekerja dan warga, serta mencegah terulangnya kejadian serupa dimasa mendatang.