ASAHAN, AFJnwes.online – Desa Perbangunan Kecamatan Seikepayang Kabupaten Asahan
Masyarakat Desa Perbangunan mengajukan laporan resmi terkait dugaan kuat penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa AS. ( 14/02/2026 )
Berbagai indikasi ketidaktransparan dan penyimpangan telah menimbulkan keresahan publik dan merugikan kesejahteraan masyarakat luas.
Beberapa program yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) dan APBDes Tahun Anggaran 2022 – 2025 tidak terealisasi secara layak atau bahkan fiktif.
Contohnya, pembangunan infrastruktur jalan desa di dusun 1 dengan rincian biaya Rp 144.516000 yang hanya dilakukan penimbunan petrun dan pasir serta pondasi kiri kanan yang sebulan setelah pengerjaan sudah hancur, serta pembangunan fasilitas umum yang menelan biaya ratusan juta rupiah yang menurut warga tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Transparansi yang Minim: Anggaran untuk berbagai program seperti ketahanan pangan, penanganan stunting, dana kepemudaan, dan kegiatan PKK bantuan bencana alam belum pernah diumumkan secara jelas atau tidak sesuai dengan laporan pelaksanaa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 Ayat (4) tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepada Bupati Asahan Masyarakat dan Kaolisi LSM LPPASRI, GEMMAKO, GAMPKER meminta untuk mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Desa Perbangunan periode Tahun Anggaran 2022 – 2025
Kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Segera melakukan penyidikan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades terkait, serta menindak lanjuti bukti-bukti yang telah kami kumpulkan.
Kepada Dinas PMD Kabupaten Asahan kami meminta untuk segera Melakukan verifikasi teknis terhadap semua proyek dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa, serta memastikan bahwa penggunaan anggaran sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.
Masyarakat Desa Perbangunan berharap agar kasus ini dapat ditindaklanjuti secara objektif dan transparan, demi keadilan serta pemulihan kerugian negara dan masyarakat. Kami siap memberikan dukungan dan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Realisasi fisik yang tidak sesuai dengan anggaran adalah kondisi di mana hasil pelaksanaan proyek atau kegiatan dalam bentuk output fisik tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam anggaran, baik dalam hal kuantitas, kualitas, maupun waktu penyelesaian.
Beranda
Nasional
Berita
Regional
UNRAS Dugaan Penyalagunaan Anggaran Dana Desa, Masyarakat Desa Perbangunan Bersama Koalisi LSM Meminta Instansi Terkait Segera Periksa Kades Perbangunan
UNRAS Dugaan Penyalagunaan Anggaran Dana Desa, Masyarakat Desa Perbangunan Bersama Koalisi LSM Meminta Instansi Terkait Segera Periksa Kades Perbangunan
Redaksi2 min baca

















