banner 468x60

Tindak Tegas….!! Diduga Belum Memiliki Izin Lengkap Pembangunan Menara Tower di Desa Muaradua Luput dari Pengawasan Pemerintah.

Avatar photo
banner 468x60

Lebak, AFJNews.Online
Diduga belum memiliki legalitas perizinan, Pembangunan tower yang berlokasi di Kp. Cipangkes, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten. seolah luput dari pengawasan pemerintah.

Informasi yang berhasil dihimpun tim media diduga proyek pembangunan menara tower milik TBG (Tower Bersama Group) tersebut diduga belum dilengkapi dengan legalitas perizinan yang lengkap.

” Kalau izin lingkungan udah, desa kecamatan juga udah, kalau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) tanya kepihak tower aja ” Kata Faisal Kepala Desa Muaradua saat di tanyain awakedia pada Jumat, (17/01/2025) melalui pesan WhatsAap.

Lebih lanjut ketika ditanya terkait lampiran PBG kepala Desa seolah berkilah dengan menyampaikan bahwa PBG berdasarkan dari warga terlebih dahulu. ” Atu PBG dasarnya dari warga dulu kali pa ” Jawab Kades.

Sementara itu, Salah satu pentolan aktivis Forwatu Banten Agus Sugianto menilai pihak pemerintah terkesan lalai dalam melakukan pengawasan.

Menurutnya, segala bentuk pembangunan harus didasari dengan legalitas perizinan berdasarkan peraturan pemerintah, (PP) Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

” Patut diduga ada main antara perusahaan dengan pihak pemerintah sehingga jelas-jelas pembangunan menara itu harus didasari oleh PBG. Namun faktanya proses dibiarkan dan alasan kaleng disampaikan bahwa izin sedang diproses ! ” Ungkap Agus kepada Media.

” Seminggu lalu Saya turun langsung ke lokasi, namun hanya ada beberapa pekerja yang notabene nya tidak tau menau soal perizinan. ” Tambahnya.

Sementara itu, saat dihubungi melalui sambungan telpon WhatsApp Mahyudin Kasat Intel Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol-PP) kabupaten Lebak menyampaikan pihaknya sedang beekordinasi dengan DPMPTSP Kabupaten Lebak.

” Saya sudah kelokasi tadi kang didampingi dari tim kecamatan tapi ga ada aktivitas sudah digembok, Saya sedang beekordinasi dengan PTSP untuk perizinannya ” Kata Mahyudin.

Sampai berita ini ditayangkan awak media masih terus berupaya menemui pihak perusahan guna kebutuhan informasi lebih detail.
(Sitinurjanah)