Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Tiga Wartawan AKPERSI DPC Kabupaten Bogor Diduga Dilecehkan Oknum Pelaksana Proyek Turap di Balaraja

Avatar photo
60
×

Tiga Wartawan AKPERSI DPC Kabupaten Bogor Diduga Dilecehkan Oknum Pelaksana Proyek Turap di Balaraja

Sebarkan artikel ini

Tangerang, AFJNews.online – Tiga orang wartawan yang tergabung dalam Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bogor mengaku mengalami dugaan pelecehan oleh oknum pelaksana proyek rehabilitasi turap saluran air di wilayah Perahu Villa, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Ketiga wartawan tersebut berasal dari media Afjnews.com dan CenterNusantara.com, yang saat itu tengah melakukan tugas jurnalistik berupa peliputan dan konfirmasi langsung di lokasi proyek.

Peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi ketika para wartawan berada di lokasi proyek Rehabilitasi Turap Saluran Air Perahu Villa Balaraja, yang dibiayai dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp198.030.000.000. Proyek ini memiliki Nomor SPK/Kontrak: 610/77-PL/PPK-SDA/K/APBD dan dilaksanakan oleh PT Khodijah Putri Jaya Perkasa.

Baca Juga :  HUT TNI Ke-80 Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Tiga Fun

Menurut keterangan para wartawan, selain mendapatkan ucapan yang dinilai tidak pantas secara langsung, oknum pelaksana proyek juga diduga menyampaikan kalimat bernada merendahkan melalui status WhatsApp, yang berbunyi: “Udah jualan gorengan aja, teh.”

Ucapan tersebut oleh oknum pelaksana disebut hanya sebagai candaan, namun para wartawan menilai pernyataan itu tidak etis, merendahkan profesi wartawan, serta tidak pantas disampaikan kepada insan pers yang sedang menjalankan tugas resmi.

Baca Juga :  Kegiatan Menyantuni 20 Anak Yatim Piatu, Membangun Harapan Masa Depan.

“Kami datang ke lokasi untuk konfirmasi secara profesional. Walaupun disebut bercanda, kalimat tersebut jelas merendahkan dan tidak menghargai profesi wartawan,” ujar salah satu wartawan.

Para wartawan menegaskan bahwa sebagai anggota AKPERSI DPC Kabupaten Bogor, mereka bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka menilai candaan yang bernada meremehkan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan verbal.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Amankan Kedatangan Kapal Kelud di Terminal Bandar Deli

Para wartawan berharap agar pihak perusahaan pelaksana maupun instansi terkait dapat memberikan pembinaan kepada para pelaksana proyek di lapangan agar lebih menghormati tugas jurnalistik. Mengingat proyek tersebut menggunakan dana publik, keterbukaan informasi dan sikap kooperatif terhadap media menjadi hal yang wajib dijunjung tinggi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Khodijah Putri Jaya Perkasa maupun oknum pelaksana proyek belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan pelecehan tersebut.

banner 468x60
Example 120x600
Berita

𝘓𝘢𝘣𝘶𝘩𝘢𝘯𝘣𝘢𝘵𝘶 𝘜𝘵𝘢𝘳𝘢. 𝘈𝘍𝘑𝘕𝘦𝘸𝘴.𝘖𝘯𝘭𝘪𝘯𝘦 – 𝘛𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯𝘴𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘦𝘭𝘰𝘭𝘢𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘋𝘢𝘯𝘢…

Berita

𝘉𝘦𝘭𝘢𝘸𝘢𝘯, 𝘈𝘍𝘑𝘕𝘦𝘸𝘴.𝘰𝘯𝘭𝘪𝘯𝘦 – 𝘋𝘢𝘭𝘢𝘮 𝘳𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢 𝘮𝘦𝘯𝘤𝘦𝘨𝘢𝘩 𝘵𝘦𝘳𝘫𝘢𝘥𝘪𝘯𝘺𝘢 𝘨𝘢𝘯𝘨𝘨𝘶𝘢𝘯…

Berita

𝘉𝘦𝘭𝘢𝘸𝘢𝘯, 𝘈𝘍𝘑𝘕𝘦𝘸𝘴.𝘰𝘯𝘭𝘪𝘯𝘦 – 𝘚𝘢𝘵𝘶𝘢𝘯 𝘙𝘦𝘴𝘦𝘳𝘴𝘦 𝘒𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘭 𝘗𝘰𝘭𝘳𝘦𝘴 𝘗𝘦𝘭𝘢𝘣𝘶𝘩𝘢𝘯…