Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaPeristiwa

Tiga Pekerja Tambang Meninggal Dunia Tertimbun Longsor di Asahan, Satu Luka-Luka

Avatar photo
15
×

Tiga Pekerja Tambang Meninggal Dunia Tertimbun Longsor di Asahan, Satu Luka-Luka

Sebarkan artikel ini

ASAHAN, AFJnews.online – Peristiwa tragis terjadi di lokasi tambang batu padas milik CV. Berkah Pulo Jaya yang berada di Dusun I, Desa Marjanji Aceh, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan pada Jumat (5/9/2025) siang. Tiga orang pekerja tewas tertimbun longsor, sementara seorang lainnya mengalami luka-luka.

Korban meninggal dunia masing-masing bernama RS (42), S (52), dan SS alias Konit (40). Sedangkan korban luka-luka diketahui bernama E (40).

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, peristiwa itu bermula sekitar pukul 11.00 WIB saat para pekerja sedang memuat batu padas ke dalam sebuah truk yang hendak membeli material tersebut. Tanpa diduga, tebing batu yang berada tepat di atas lokasi kerja runtuh dan menimbun para pekerja.

Baca Juga :  Danramil 08/Kronjo Hadiri Sertijab Jabatan Administrator Dan Pengawas Kecamatan

Akibat kejadian itu, tiga orang korban tertimbun material longsor dan meninggal dunia, sementara satu pekerja lainnya terlempar ke dekat truk dan mengalami luka-luka. Para saksi bersama warga sekitar segera melakukan evakuasi dan membawa korban ke Puskesmas terdekat.

Baca Juga :  PEMBUKAAN TURNAMEN SEPAKBOLA & BOLA VOLLY CHAMPIONSHIP 2025 DESA CIKASUNGKA

Polres Asahan yang mendapat laporan langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TPTKP), mengamankan barang bukti berupa martil (godam), batu bercak darah, dan satu unit truk cold diesel, serta meminta keterangan saksi-saksi dan pemilik tambang.

Kapolres asahan AKBP REVI NURVELANI S.H S.I.K M.H melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut tengah ditangani secara intensif. “Kami sudah membuat laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai perizinan dan standar keselamatan kerja di lokasi tambang tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Gurihnya Bisnis Kembang Jelang Lebaran

Kasus ini kini dalam penyelidikan dengan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP.

banner 468x60
Penulis: Ramli Panjaitan
Example 120x600