Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Terkait Tuduhan “Pembeking Perdagangan Kayu Ilegal” Syamsuardi adukan Majang ke Polres Melawi

Avatar photo
93
×

Terkait Tuduhan “Pembeking Perdagangan Kayu Ilegal” Syamsuardi adukan Majang ke Polres Melawi

Sebarkan artikel ini

Melawi, AFJNews.online – Viralnya berita online Kalimantan Post yang memuat tuduhan kepada Syamsuardi sebagai Pembeking Perdagangan Kayu Ilegal dari kabupaten Melawi ke kabupaten Sintang membuat Syamsuardi mengambil sikap tegas dan memutuskan membawa ke ranah hukum positif.

Pada Senin, 26/1/2026 Syamsuardi mendatangi Polres Melawi melakukan Laporan Pengaduan atas adanya berita online Kalimantan Post yang dirasakan oleh dirinya telah mempermalukan, merugikan dan mencemarkan nama baiknya.

Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Melawi melayani dengan baik dengan menerbitkan Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan, nomor: TBL/19/1/2026/RES MELAWI.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi dan Ukhuwah, Kantor Imigrasi Belawan Gelar Tausyiah dan Bakti Sosial Bersama Masyarakat

Melalui media, Syamsuardi meminta kepada pihak media online Kalimantan Post untuk membuktikan tuduhan bahwa dirinya adalah Pembeking perdagangan kayu ilegal dari kabupaten Melawi ke kabupaten Sintang dan meminta kepada APH Polres Melawi untuk segera melakukan proses hukum sampai tuntas atas Laporan Pengaduan yang dilakukannya.

“Tuduhan ini sangat serius dan sangat mempermalukan merugikan nama baik saya, pemberitaan negatif itu dari media online Kalimantan Post oleh orang yang bermana Majang yang telah menuduh saya sebagai Pembeking perdagangan kayu ilegal dari kabupaten Melawi ke Sintang, jelas menuduh tanpa bukti itu adalah fitnah, fitnah yang dilakukannya menimbulkan opini negatif yang sangat merusak dan merugikan diri saya,” sampai Syamsuardi kepada media saat telah selesai melakukan Laporan Pengaduan di Polres Melawi.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Gelar Operasi Zebra Toba 2025, Gandeng Organda dan Jasa Raharja Pasang Stiker Pemantul Cahaya

“Saya minta APH Polres Melawi untuk segera melakukan proses hukum dengan adanya Laporan Pengaduan saya, dan kepada pihak media online Kalimantan Post, kepada orang yang bernama Majang untuk siap bertanggung jawab atas berita online yang diterbitkannya,” sampai Syamsuardi.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Panongan Apresiasi Program Bedah Rumah: Dorong Warga Jaga Keamanan dan Hasil Pembangunan

Sebelum saya membuat Laporan Pengaduan ke Polres Melawi, saya sudah mengunakan Hak Jawab melalui beberapa media karena berita yang diterbitkan oleh Kalimantan Post tidak pernah melakukan konfirmasi kepada saya, dalam ungkapan Hak Jawab itu saya sudah memberikan waktu klarifikasi kepada yang menerbitkan berita namun tidak ada tanggapan, jadi sekarang proses hukum ditangani APH Polres Melawi,” tutup Syamsuardi.

banner 468x60
Example 120x600