Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Temuan BBM Subsidi Ditimbun di Gudang SPBU Landak, Penegak Hukum Diminta Tegas

Avatar photo
126
×

Temuan BBM Subsidi Ditimbun di Gudang SPBU Landak, Penegak Hukum Diminta Tegas

Sebarkan artikel ini

Landak, Kalimantan Barat, AFJNews.online – Rabu (4Juni2025) – Tim investigasi redaksi media nasional menemukan dugaan kuat adanya aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU 64.793.05 yang berlokasi di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.

Informasi ini berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan ke beberapa redaksi media mengenai aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Tim wartawan kemudian melakukan investigasi lapangan pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 08.48WIB. Di lokasi, tim menemukan puluhan jerigen berisi BBM subsidi yang disimpan di samping gudang SPBU. Selain itu, tampak beberapa kendaraan dengan tangki modifikasi yang diduga digunakan untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Proyek Penataan Wisata Religi Diduga Milik Sekdes Saga Balaraja, Disorot karena Tak Sesuai Prosedur

Seorang warga setempat, berinisial MR, yang dikonfirmasi di lokasi, membenarkan keberadaan deretan jerigen berisi BBM subsidi di samping kantor SPBU tersebut. “Memang sudah lama begitu, tapi saya tidak tahu itu punya siapa,” ujar MR kepada wartawan. Pernyataan senada juga disampaikan oleh seorang warga lain yang enggan disebutkan namanya, yang membenarkan aktivitas serupa telah lama terjadi.

Tim investigasi mencoba menghubungi pihak pengelola SPBU untuk memperoleh klarifikasi, namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi yang diterima. Penelusuran juga dilakukan untuk memperoleh nomor telepon pengelola, namun belum berhasil didapatkan.

Baca Juga :  YAYASAN BAGINDA SOALOON HUTABARAT GELAR MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG) SEBANYAK 1500 ORANG PADA HARI PERTAMA

Temuan ini memunculkan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan distribusi BBM subsidi yang telah diatur oleh Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Berdasarkan aturan tersebut, SPBU dilarang melakukan penimbunan dan penyelewengan BBM subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat luas.

Praktik penimbunan BBM subsidi yang dilakukan secara terang-terangan oleh SPBU ini perlu menjadi perhatian serius penegak hukum dan instansi terkait. Apalagi, hingga saat ini belum ada tindakan tegas yang dilakukan, padahal aktivitas tersebut terindikasi melanggar regulasi yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Resmikan Revitalisasi SDN Kedung Dalem 1 & 2, Dirangkaian Dengan Peluncurkan Program “Bang Pendi” dan Uji Coba Angkutan Sekolah Gratis

“Kami mendesak agar pihak-pihak terkait segera melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika benar terjadi penyimpangan, hal ini merupakan bentuk pelanggaran hukum dan harus segera dihentikan,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 64.793.05 belum memberikan keterangan resmi. Redaksi media nasional akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan informasi terbaru dapat diakses oleh masyarakat.

banner 468x60
Example 120x600
Berita

𝘓𝘢𝘣𝘶𝘩𝘢𝘯𝘣𝘢𝘵𝘶 𝘜𝘵𝘢𝘳𝘢. 𝘈𝘍𝘑𝘕𝘦𝘸𝘴.𝘖𝘯𝘭𝘪𝘯𝘦 – 𝘛𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯𝘴𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘦𝘭𝘰𝘭𝘢𝘢𝘯 𝘬𝘦𝘶𝘢𝘯𝘨𝘢𝘯 𝘋𝘢𝘯𝘢…