LABURA, AFJNews.Online – Sorotan tajam kini mengarah kepada Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara – Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan penyelewengan dana program pengadaan perpustakaan digital di sejumlah desa tahun anggaran 2022 – 2023 di Labura.
Pasalnya, hingga kini lembaga pengawas internal pemerintah daerah tersebut terkesan bungkam dan belum menunjukkan langkah konkret untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Kuat dugaan adanya indikasi penyimpangan anggaran dan ketidakberesan dalam pelaksanaan program yang menggunakan dana desa sejumlah Rp 25 juta setiap desa.
Berdasarkan informasi penyaluran dana desa (OMSPAN) dan informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan realisasi fisik perpustakaan digital di beberapa desa.
Bahkan, ada laporan mengenai perpustakaan digital yang sampai saat ini tidak dapat diakses sebagai mana mestinya “atau” pengadaan perangkat diduga fiktif.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pegiat Anti Korupsi di Labura. Mereka menilai, sikap bungkam Inspektorat ini justru menimbulkan kecurigaan dan memperkuat dugaan ada pihak tertentu yang dilindungi.
Upaya konfirmasi kepada pihak Inspektorat Labura terkait isu ini telah beberapa kali dilakukan oleh awak media ini. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan.
Kepala Inspektorat memilih untuk tidak memberikan komentarnya, semakin menambah kesan adanya keengganan untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan ini.
Kasus dugaan penyelewengan dana perpustakaan desa ini menjadi ujian kredibilitas bagi Inspektorat Labura, juga demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Labuhanbatu Utara.