Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Syamsuardi Bantah Keras Tuduhan Bekingi Kayu Ilegal, Ancam Laporkan Media jika Tak Klarifikasi 1×24 Jam

Avatar photo
23
×

Syamsuardi Bantah Keras Tuduhan Bekingi Kayu Ilegal, Ancam Laporkan Media jika Tak Klarifikasi 1×24 Jam

Sebarkan artikel ini

Melawi, AFJNews.online – Pemberitaan berjudul “Diduga Kuat Syamsuardi, Bekingi Pengusaha Kayu Ilegal, Kapolda Kalbar Diminta Usut Tuntas Peredaran Kayu Tanpa Izin di Melawi” menuai reaksi keras dari pihak yang disebutkan dalam berita tersebut.
Syamsuardi, selaku Sekretaris Umum Badan Pengurus Pusat LSM PISIDA, dengan tegas membantah seluruh tudingan yang mengaitkan dirinya dengan praktik peredaran kayu di Kabupaten Melawi.

Ia menilai pemberitaan tersebut tidak berdasar, tidak terkonfirmasi, dan berpotensi mencemarkan nama baik.

“Saya tegaskan, saya tidak pernah membekingi aktivitas kayu ilegal seperti yang dituduhkan. Jika pihak yang menuduh tidak bisa membuktikan pernyataannya, maka ini adalah fitnah,” tegas Syamsuardi saat dimintai klarifikasi.

Baca Juga :  Wabup Intan Canangkan Gerakan Ibu Hamil Gerebek Posyandu Desa Jambe kacamatan Jambe Kabupaten Tangerang 2025

Syamsuardi menyatakan keberatan atas pemberitaan tersebut karena tidak pernah dilakukan konfirmasi langsung kepadanya sebelum berita dipublikasikan.
Menurutnya, hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan media menjalankan prinsip keberimbangan dan verifikasi.

“Lokasi dan tempat kejadian yang disebutkan dalam berita juga tidak sesuai fakta. Ini bukan hanya kelalaian jurnalistik, tapi sudah mengarah pada pembentukan opini yang merugikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres asahan Bersama Forkopimda Melaksanakan Kegiatan Cipta Kondisi Kamtibmas penertiban Hiburan Malam Yang Berada Di Kabupaten Asahan

Atas dasar itu, Syamsuardi memberikan ultimatum kepada media yang memuat pemberitaan tersebut agar segera melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1×24 jam sejak pernyataan ini disampaikan.

“Jika dalam waktu 1×24 jam tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf, saya selaku Sekum Badan Pengurus Pusat LSM PISIDA akan menempuh jalur hukum dan melaporkan secara resmi atas dugaan pencemaran nama baik,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar media tidak sembarangan mempublikasikan tuduhan serius tanpa dasar hukum yang jelas, karena dapat menimbulkan kerugian moral, sosial, dan hukum bagi pihak yang dituduh.

Baca Juga :  Mudik Aman dan Nyaman, Kapolresta Tangerang dan Bupati Tangerang Gelar Mudik Gratis 2025

Samsuardi menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh penegakan hukum terhadap peredaran kayu ilegal, namun menolak keras jika isu tersebut digunakan untuk menyerang pribadi tanpa bukti yang sah.

Hingga berita klarifikasi ini diterbitkan, pihak Syamsuardi menyatakan tetap membuka ruang hukum dan menunggu itikad baik dari media terkait untuk menjalankan hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

banner 468x60
Example 120x600