MEDAN, AFJNews.online – Bagus Satrio, Kuasa Hukum Darwin, tersangka kasus minyak oplosan di Polres Pelabuhan Belawan, melayangkan kecaman keras atas dugaan penghalang-halangan penyidik dalam memberikan bantuan hukum. Bagus Satrio, dari DSP Law Firm, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap tindakan Bripka SI, Unit Tipidter Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami merasa kecewa atas tindakan penyidik Bripka SI, Unit Tipidter Polres Pelabuhan Belawan yang diduga menghalang-halangi kami dalam memberikan pendampingan hukum terhadap Bapak Darwin yang saat ini berstatus tersangka,” ujarnya saat ditemui wartawan.
Di mana di dalam Kitab Undang undang hukum acara Pidana Pasal 54 menyatakan bahwa tersangka berhak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum dan
Kewajiban Penegak Hukum (penyidik, penuntut umum, hakim) berkewajiban untuk menghormati dan memenuhi hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum
Permasalahan bermula pada tanggal 2 Juni 2025, ketika tim kuasa hukum resmi mengajukan surat kuasa dan meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka. Namun, BAP yang diterima justru tidak ditandatangani Darwin. Ketika meminta klarifikasi dan BAP yang sah, Bripka SI malah menyarankannya untuk menandatangani BAP itu sendiri melalui pesan WhatsApp. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana.
“Ini berita acara pemeriksaan tersangka tidak ditandatangani tersangka. Saya sudah mengkonfirmasi kepada Bripka SI untuk menyerahkan berita acara pemeriksaan yang sudah ditandatangani tersangka, akan tetapi Bripka SI justru menyarankan saya melalui pesan Whatsapp untuk menandatanganinya sendiri,” terangnya.
Keesokan harinya, 3 Juni 2025, upaya untuk mendapatkan BAP yang ditandatangani Darwin kembali menemui jalan buntu. Surat kuasa yang telah diajukan malah dikembalikan oleh Bripka SI tanpa alasan yang jelas dan berdasar. Bagus menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penghalang-halangan yang mencederai profesi advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan kepolisian, kejaksaan, dan hakim.
“Jelas ini telah mencoreng dan menodai daripada perintah hukum acara pidana. Tindakan penyidik Polres Belawan yang menghalangi kami dalam menjalankan tugas sebagai advokat dalam memberikan pendampingan hukum terhadap Bapak Darwin yang saat ini berstatus sebagai tersangka justru menimbulkan asumsi liar bagi kami, karena apa, proses ini tidak transparan di mana bapak Darwin hanyalah pengecer minyak kecil,” katanya.
Lebih jauh, Bagus menduga adanya upaya untuk menutup-nutupi fakta dalam kasus ini. Ia mempertanyakan mengapa penyidik Polres Pelabuhan Belawan tidak fokus mengungkap aktor besar di balik bisnis minyak oplosan tersebut, sementara Darwin hanya seorang pengecer kecil. Ketidaktransparanan proses hukum ini semakin memperkuat kecurigaan adanya pihak-pihak yang dilindungi.
“Dalam hal ini kami meminta kepada Kapolres pelabuhan Belawan untuk segera mengevaluasi seraya menindak tindakan penyidik yang juga mencoreng dan menyelewengkan hak-hak daripada tersangka,” tegasnya.
Oleh karena itu, DSP Law Firm mendesak Kapolres Pelabuhan Belawan untuk segera mengevaluasi dan menindak tegas Bripka SI. Bagus juga meminta Kapolres untuk turun tangan langsung dalam mengungkap kasus ini secara transparan dan berkeadilan, serta mengusut tuntas keterlibatan aktor besar di balik bisnis minyak oplosan tersebut.
“Kenapa Pak Kapolres tidak memberi atensi kepada penyidik untuk mengungkap siapa penyedia atau toke besar penyedia minyak konden ini. Justru dari bentuk penghalang-halangan kepada kami, kami semakin kuat menduga ada yang ditutup-tutupi Polres Pelabuhan Belawan terhadap kasus ini,” terang Bagus.
Ketidakprofesionalan penyidik Polres Pelabuhan Belawan tidak hanya merugikan klien mereka, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Kasus ini menjadi sorotan tajam atas pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
“Kami meminta kepada Kapolres Belawan untuk segera memberi atensi kepada pendidik dan turun langsung dalam mengungkap kasus minyak oplos yang dialami oleh Bapak Darwin, untuk segera mengungkap siapa pelaku besarnya, toke besar dalam kasus ini secara transparan dan berkeadilan,” harap Bagus mengakhiri.