Labuhanbatu, AFJNews.online –
Persidangan di Pengadilan negeri Rantauprapat dengan Pemeriksaan Saksi Pihak Tergugat terkait (GUGATAN) terhadap Tuimen oleh Menantu Perempuannya Dengan No Perkara 179/Pdt.G/2025/PN.RAP, pada hari Rabu (18/02/2026).
Tuimen saat ditemui awak media mengatakan, kami menghadirkan Sukaji untuk memberikan kesaksian terkait Kuitansi yang menjadi Gugatan, dan sebagai tergugat tidak pernah menggadaikan tanah saya dan tidak pernah menerima uang sepeserpun dari dari pihak penggugat,
Beriman Panjaitan kuasa Hukum Tuimin Selaku pihak Tergugat mengatakan Kami hadirkan Sukaji dalam Pemeriksaan untuk memberikan keterangan di persidangan guna membantah dalil gugatan penggugat. Keterangan saksi harus disampaikan lisan, berdasarkan apa yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri, dan wajib di bawah sumpah agar sah sebagai alat bukti perdata,
Menguatkan sanggahan tergugat (alat bukti a de charge dalam pidana atau pembuktian terbalik dalam perdata).

Kami akan mengawal proses ini agar majelis hakim memperoleh gambaran yang jelas atas gugatan ini, sebelum mengambil keputusan nanti.
Dengan tambahan pemeriksaan saksi ini, kami berharap majelis hakim memiliki keyakinan yang semakin kuat dalam menilai bukti dan fakta yang sudah di munculkan dalam semua persidangan, pungkasnya.

















