Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaRegional

Sudah Jadi Korban Penggelapan, Alfiansyah Malah Tebus Motornya Sendiri Ke Penadah : Bongkar Dugaan Sindikat Gadai Gelap di Desa Pulo Jantan.

Avatar photo
71
×

Sudah Jadi Korban Penggelapan, Alfiansyah Malah Tebus Motornya Sendiri Ke Penadah : Bongkar Dugaan Sindikat Gadai Gelap di Desa Pulo Jantan.

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, AFJNews.Online – Kasus penggelapan motor vario milik Alfiansyah Ramadhan menjadi pintu masuk terkuaknya dugaan praktek sindikat penadahan dan pegadaian ilegal berskala besar di Dusun 10 Kampung Dalam, Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sosok pria yang berinisial IL, warga yang tinggal di Dusun 10 Kampung Dalam ini, kini menjadi sorotan tajam setelah diketahui menguasai kendaraan hasil kejahatan tersebut.

Modus Operandi “Gadai Gelap” dan Penebusan Paksa.

Kejadian bermula saat motor milik korban yang digelapkan ditemukan berada di tangan IL. Bukti rekaman video mengungkapkan fakta yang sangat unik dan mengejutkan, yaitu : korban alfiansyah, didampingi pihak berwenang, ketua LMR RI Komda Labura Hendra Hermansyah, pada tanggal 15 Februari 2026, mendatangi rumah mertua IL di Pulo Hopur, Desa Silumajang bukan untuk melakukan penyitaan, melainkan untuk melakukan “penebusan” senilai Rp 500.000.

Baca Juga :  HUT Ke-393 Kabupaten Tangerang, Bupati Resmikan 200 Sambungan Langsung Air Bersih Gratis bagi Warga Rajeg

LMR RI Komda Labura yang mengawal kasus ini menilai tentang keberanian IL meminta uang tebusan atas barang hasil kejahatan menunjukkan bahwa yang bersangkutan diduga kuat merupakan bagian dari sindikat penadah motor motor bermasalah yang diduga sudah terorganisir rapi.

“Kami mendesak Kepolisian untuk tidak berhenti pada kasus Alfiansyah saja. Keberadaan IL yang menjalankan praktek gadai tanpa izin resmi ( ilegal ) patut dicurigai sebagai ‘penampung’ motor motor bodong atau hasil kejahatan lainnnya di wilayah hukum ini. Dan ini adalah ancaman serius bagi keamanan harta benda masyarakat,” tegas Sahbela Rambe Kepala Investigasi LMR RI Komda Labura kepada awak media, Minggu ( 22/02/2026 ).

Baca Juga :  Babinsa Komsos dengan Warga Bahas Pertanian di Wilayah

Sorotan Terhadap Dugaan Sindikat Ilham :

1. Penampung Barang Gelap : Bagaimana mungkin motor hasil Penggelapan bisa mendarat dengan mudah di tangan IL jika tidak ada dugaan jaringan yang menghubungkan nya dengan para pelaku kejahatan jalanan.
2. Praktek Gadai Ilegal : IL diduga menjalankan bisnis keuangan tanpa izin OJK, yang kerap dijadikan kedok untuk melegalkan barang barang curian atau penggelapan ( Pasal 480 KUHP tentang Penadahan ).
3. Keresahan Masyarakat : Praktek penebusan dirumah penadah yang disaksikan oleh oknum polisi adalah preseden buruk yang merugikan korban kejahatan dan menguntungkan pelaku kriminal.

Baca Juga :  Polsek Cikupa Laksanakan PECAK Sore, Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar di Jalur Padat

Desakan Kepada Pihak Polres Labuhan Batu.

LMR RI Komda Labura meminta jajaran Polres Labuhan Batu, khususnya Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ), untuk segera :

– Melakukan penggeladahan dan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas “gadai” yang dilakukan oleh IL.
– Mengusut siapa saja pemasok motor ke tangan IL untuk membongkar sindikat penggelapan motor di wilayah hukum NA IX-X dan sekitarnya.

“Kami memegang bukti vidio yang sangat jelas. Kami LMR RI Komda Labura mendukung penuh Kepolisian untuk bertindak berani membersihkan wilayah Pulo Jantan dan Pulo Hopur dari praktek penadahan dan gadai ilegal yang merugikan rakyat kecil seperti Alfiansyah,” tutup pernyataan LMR RI Komda Labura tersebut.

banner 468x60
Penulis: Hendra
Example 120x600