Asahan Sumut, ( AFJNews.online) – Advokat Santa Prisno Telaumbanua SH Selaku Kuasa Hukum Dedi Irwan memberikan keterangan pers kepada beberapa media, Sabtu 9 September 2023 sekira pukul 15.00 wib di kisaran.
Santo Prisno Telaumbanua SH menuturkan bahwa kliennya yang bernama Dedi Irwan saat ini telah di tetapkan menjadi tersangka, padahal Dedi Irwan yang hanya masyarakat biasa karena kepeduliannya telah berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba yang sebelumnya ia sudah berkoordinasi terlebih dulu dengan APH dengan membentuk tim.
Silahkan lihat dibawah ini:
Pada tanggal 2 September 2023 Dedi Irwan merupakan warga Dusun I Desa Sarang Helang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan telah memberi kuasa kepada Santa Prisno Telaumbanua SH dan Syahrul Eriadi SH.MH di Kantor Hukum Santa Dan Rekan yang beralamat di Jalan Anwar Indris Gg. Sosornauli Lk.V Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
“Selaku Kuasa Hukum Santo Prisno Telaumbanua SH berharap kepada Kapolres, Kapolda Dan Kapolri untuk mengkaji ulang perkara yang di alami klien nya ini, seharusnya klien nya di beri penghargaan karena berhasil membantu membongkar sindikat pengedar narkoba bukan malah kebalikannya menjadi tersangka, saya juga telah melaporkan ke BIDPROPAM POLDA SUMUT pada tanggal 6 September 2023 terkait oknum polisi nakal yang di duga telah melakukan pungli kepada kliennya Hafni Mentari dimana Hafni Mentari adalah keluarga ataupun adik dari klien saya Dedi Irwan.
Hafni Mentari melaporkan tentang pelanggaran Kode Etik berupa : (Dugaan Pungli) sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/ 156 / DX/ 2023 / Propam, tanggal 06 September 2023.
AG/TIM