Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

‎SPBU Tanjung Uncang Diduga Sengaja Langgar Aturan Keselamatan dan Keamanan. ‎

Avatar photo
61
×

‎SPBU Tanjung Uncang Diduga Sengaja Langgar Aturan Keselamatan dan Keamanan. ‎

Sebarkan artikel ini

Batam, AFJNews.Online  – Sebuah SPBU di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Batu Aji,Kota Batam, yakni SPBU Tanjung Uncang, diduga melakukan pelanggaran aturan Keselamatan dan Keamanan. Pasalnya, awak media menemukan mobil lori box mengisi bahan bakar menggunakan tangki pengisian di dalam mobil box. Rabu (29/10/2025).

‎Ketika dikonfirmasi, pihak SPBU Tanjung Uncang terkesan defensif dan balik bertanya kepada awak media;
‎”Melanggar keselamatan dimana? Yang dimaksudkan biar kita coba evaluasi.”Ungkapnya.

‎Pengisian bahan bakar menggunakan tangki pengisian di dalam mobil box dapat menimbulkan risiko kebakaran dan ledakan yang membahayakan keselamatan masyarakat yang sedang melakukan antri pengisian bahan bakar serta petugas SPBU itu sendiri.

‎Petugas SPBU tersebut diduga melakukan pengisian bahan bakar sambil menggunakan handphone, yang bertentangan dengan aturan keselamatan SPBU yang melarang petugas melakukan kegiatan tersebut karena dapat membahayakan keselamatan.

‎Petugas SPBU tersebut terlihat melakukan pengisian bahan bakar sambil memegang dan menelpon, yang merupakan tindakan yang sangat berisiko dan melanggar prosedur keselamatan. Tindakan ini dapat menyebabkan kecelakaan atau kebakaran karena potensi percikan api atau gangguan pada proses pengisian bahan bakar.

‎Ketika dikonfirmasi oleh awak media, terkait melakukan pengisian bahan bakar sambil menelpon Petugas SPBU tersebut mengungkapkan “mengisi bahan bakar sambil menelpon tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu keselamatan”ungkapnya

‎Tindakan ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prosedur keselamatan yang seharusnya dijunjung tinggi di lingkungan SPBU.

‎Namun, ia juga menyebutkan bahwa untuk jenis BBM Dexlite, tidak ada perlakuan khusus dan semua kendaraan harus mengikuti prosedur antrian yang sama. Ketika awak media menyinggung tentang angkutan, petugas tersebut menyatakan bahwa mereka tidak bisa melarang jika yang dibeli adalah BBM nonsubsidi.

‎Masyarakat setempat mengungkapkan kekhawatiran mereka atas tindakan SPBU yang mengizinkan mobil lori box dengan beberapa tangki untuk mengisi bahan bakar di fasilitas tersebut. Mereka khawatir bahwa jika terjadi tumpahan minyak di jalan, hal ini dapat membahayakan keselamatan pengendara, terutama pengguna sepeda motor. Risiko kecelakaan dan cedera akibat kondisi jalan yang licin sangat besar, dan masyarakat berharap agar pihak SPBU dan otoritas terkait lebih memperhatikan aspek keselamatan dalam operasional pengisian bahan bakar.

‎Pihak SPBU Tanjung Uncang perlu memberikan klarifikasi dan penjelasan yang memuaskan terkait dugaan pelanggaran ini. Mereka juga perlu memastikan bahwa prosedur pengisian bahan bakar di SPBU mereka sudah sesuai dengan standar keselamatan dan keamanan yang berlaku.


‎Berikut beberapa SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku di SPBU:

Penerimaan dan Pembongkaran BBM:
‎• Mobil tangki pengangkutan BBM harus diparkir pada tempat yang telah ditentukan dan tidak mengganggu kegiatan di SPBU.

‎• Sebelum pembongkaran BBM, pengemudi harus melapor kepada pengawas SPBU setempat.

‎• Slang pembongkaran harus dilengkapi dengan quick coupling baik di fill pot maupun di mobil tangki.

‎• Pengisian BBM ke Kendaraan Konsumen

‎• Mesin kendaraan harus dimatikan pada saat pengisian BBM.

‎• Dilarang mengisi BBM selain ke dalam tangki kendaraan, seperti ke drum atau jerigen kecuali yang memenuhi persyaratan K3LL.

‎• Nozzle dispenser harus dalam keadaan baik dan berfungsi otomatis pada saat pengisian.

‎Keselamatan dan Keamanan:
‎• Area SPBU merupakan daerah berbahaya sehingga diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus untuk mencegah kecelakaan, kebakaran, dan pencemaran.

‎• Dilarang merokok, mengaktifkan handphone, membuat api terbuka, atau pekerjaan yang menimbulkan bunga api di area SPBU.

‎• Semua perlengkapan listrik yang akan dipasang di SPBU harus disesuaikan dengan standard code yang umum dipakai.

‎Pelayanan Pelanggan:
‎• Pengusaha/manajer SPBU harus menerapkan standar pelayanan pelanggan.

‎• Pelanggan yang puas merupakan media yang terbaik untuk promosi dan hal ini akan memastikan pelanggan untuk kembali.

‎• Pengusaha SPBU harus menyadari bahwa Anda membutuhkan pelanggan lebih dari mereka membutuhkan anda.

‎Dokumen SOP SPBU biasanya mencakup prosedur:
‎• Pengelolaan keselamatan dan keamanan
‎• Pengendalian mutu BBM
‎• Pelayanan pelanggan
‎• Penanganan keluhan pelanggan
‎• Pengoperasian peralatan dan fasilitas SPBU.

‎Otoritas terkait perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan bahwa SPBU Tanjung Uncang telah memenuhi standar keselamatan dan keamanan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, maka pihak SPBU perlu diberikan sanksi yang sesuai.

banner 468x60
Baca Juga :  Babinsa Koramil 09/NL Hadiri Kegiatan Reses Anggota DPRD Labuhanbatu di Desa Sidorukun
Example 120x600