Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

SPBU Tanjung Uncang diduga Melanggar Aturan Keselamatan, dan Keamanan.

Avatar photo
47
×

SPBU Tanjung Uncang diduga Melanggar Aturan Keselamatan, dan Keamanan.

Sebarkan artikel ini

Batam, AFJNews.Online – SPBU Tanjung Uncang di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Batu Aji, diduga melakukan pelanggaran aturan Keselamatan dan Keamanan dengan mengizinkan mobil lori box, mengisi bahan bakar menggunakan tangki pengisian di dalam mobil box. Rabu (29/10/2025).

‎Praktik pengisian dengan cara seperti ini, dapat membahayakan masyarakat serta karyawan Pertamina itu sendiri dengan mengizinkan praktik pengisian bahan bakar yang tidak aman. Dengan membiarkan mobil lori box mengisi bahan bakar menggunakan tangki di dalam mobil box.SPBU tersebut berpotensi dapat menyebabkan kecelakaan serius yang dapat merugikan banyak pihak.

‎Aktivitas pengisian bahan bakar dengan menggunakan tangki di dalam mobil lori box sangat berisiko memicu kebakaran dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar serta petugas SPBU. Jika terjadi kebocoran atau percikan api, dapat menyebabkan kecelakaan yang lebih besar.

‎Salah satu masyarakat yang sedang melakukan pengisian bahan bakar yang enggan namanya disebutkan.  “Ini sangat tidak adil, kami harus antri lama untuk membeli bahan bakar, tapi mobil lori yang didalamnya ada beberapa tangki itu sepertinya dapat perlakuan khusus. Mereka bisa langsung mengisi bahan bakar tanpa harus menunggu giliran, seolah-olah mereka memiliki jalur khusus. Ini tidak hanya tidak adil, tapi juga sangat berisiko bagi keselamatan kita semua,” ungkap salah satu pengendara yang merasa kecewa.

‎Petugas SPBU Ketika dikonfirmasi oleh awak media mengenai dengan kegiatan pengisian bahan bakar tersebut bungkam seribu bahasa .

‎Pengisian bahan bakar di dalam mobil box dengan menggunakan tangki pengisian dapat melanggar beberapa aturan hukum, antara lain :
‎1. Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Pengawasan Bahan Bakar Minyak, yang mengatur tentang standar keselamatan dan keamanan dalam penyimpanan dan pengisian bahan bakar.

‎2. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang mengatur tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun, termasuk bahan bakar minyak.

‎3. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

‎Pengisian bahan bakar di dalam mobil box dengan menggunakan tangki pengisian dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, pihak berwenang diminta Bertindak serta mengambil tindakan hukum terhadap SPBU yang melanggar aturan tersebut.

‎Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak pertamina SPBU yang diduga telah melanggar aturan Keselamatan dan Keamanan , serta mengkonfirmasi kepada instansi terkait dan penegak hukum Kota Batam.

banner 468x60
Baca Juga :  Kapolresta Tangerang Hadiri Pencanangan Pelayanan KB Serentak dan Rekor Muri Pelayanan IUD di Kabupaten Tangerang
Penulis: Alex Irawan
Example 120x600