Aceh Tenggara, AFJNews.online
Acara pelatihan partispasi pada politik, hukum dan sosial ekonomi kabupaten Aceh Tenggara Senin 16/10/2023.
Indonesia tidak lagi terkurung dalam kegelapan intelektual. Perempuan yang dulunya tidak diperkenankan sekolah hanya diperbolehkan membersihkan rumah, memasak, menjahit, dan mengurus anak, kini dapat mencicipi akses pendidikan. Tugas dan tanggung jawab seorang perempuan bukanlah sekedar menjadi pelengkap isi rumah tangga. Namun harus bisa membicarakan arah kemajuan bangsanya.
Bu Lena menyampaikan kepada awak media AFJNews.online, Berbicara tentang politik tidak hanya dilakukan oleh kalangan politisi, pemerintah atau para birokrat saja namun semua lapisan masyarakat. Disetiap tongkrongan kopi kita bisa mendengar para warga sedang meperbincangkan politik, memperdebatkan paslon mana yang terbaik atau mengkritisi kebijakan pemerintah.
Dan, Representasi perempuan dalam bidang politik dapat dikatakan masih jauh dari harapan, di Indonesia sendiri perempuan yang terjun dalam dunia perpolitikan masih terbelenggu dengan latar belakang, budaya patriarkhi, perbedaan gender. Meskipun sampai saat ini selalu ada upaya untuk memperbaiki persolan tersebut, ujarnya.
Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak republic Indonesia terus berupaya meningkatkan partisipasi perempuan dalam politik. Dibuatnya kebijakan seperti uu no.10 tahun 2008 pasal 55 ayat 2 menerapkan zipper system yang mengatur bahwa setiap 3 bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang perempuan. Pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen nyatanya masih jauh dari kata memuaskan. Angka tersebut tidak sepenuhnya tercapai bahkan malah menimbulkan pro dan kontra dalam partai.
Bu Erda menambahkan, Penulis menyakini bahwa ada hal mendasar yang membuat perempuan begitu sulit masuk dalam dunia perpolitikan, yaitu budaya patriarkhi. Sistem yang masih terjaga dan masih terawat dalam kehidupan masyarakat. Sebuah anggapan bahwa derajat perempuan adalah dibawah laki-laki. Perempuan adalah mahluk lemah dan harus dilindungi sehingga harus di perlakukan sesuai dengan kemauan laki-laki. Khawatirnya ialah malah berujung pada kasus kekerasan terhadap perempuan.
Lanjutnya, tak kalah bahayanya adalah efek dari stigma ini. Ketika perempuan menganggap ini menjadi sesuatu yang tabuh. Meyakini bahwa ini sudah menjadi hukum alam yang tak dapat dirubah. sehingga saat dihadapkan dengan kaum laki-laki dalam memperebutkan kursi jabatan misalnya, akan timbul rasa pesimis untuk menang. Atau merasa gengsi dipimpin oleh seorang perempuan, tegasnya!
Padahal Negara Indonesia adalah Negara demokrasi dan pancasila. Setiap individu dalam masyarakat memiliki kebebasan tersendiri. Kebebasan mengekspresikan dirinya melakukan segala tindakan sosial dengan tetap terikat pada hukum yang berlaku. Memilih maupun mencalonkan untuk dipilih dalam masyarakat. Itu semua bagian dari demokrasi.
Begitu juga dalam sila yang kelima yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menegaskan bawasannya tidak dibenarkan adanya pengkulturan dalam masyarakat Indonesia. Tidak boleh ada diskriminasi, pengkotakan atau pengkelasan dalam masyarakat apalagi berdasarkan jenis kelamin antara perempuan dan laki-laki. Semuanya dianggap sebagai entitas yang sama dan sejatinya diperlakukan adil. keadilan dalam ruang politik, ekonomi, sosial masyarakat, tandasnya!!
Acara pelatihan tersebut yang hadir Bapak asisten 3 Sudirman,S.Pd.MD, kepala dinas KB Budi Aprizal serta kepala Kesbangpol Ahmad Yani,SE,MA.
Acara pelaksanaan pelatihan partisipasi untuk meningkatkan kesejahteraan untuk kaum wanita/perempuan menjelang di adakan Pilkada 2024.
Penulis : Hatimah