Scroll untuk baca artikel
banner 468x60
Example floating
Example floating
banner 468x60
BeritaHukum

Somasi Tak Digubris, Kuasa Hukum Flora Darosari Minta Ombudsman Periksa Bupati Kapuas Hulu.

Avatar photo
15
×

Somasi Tak Digubris, Kuasa Hukum Flora Darosari Minta Ombudsman Periksa Bupati Kapuas Hulu.

Sebarkan artikel ini

Pontianak, AFJNews.online – Kuasa hukum Flora Darosari, S.Psi dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ANDEL & ASSOCIATES mendesak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi yang melibatkan Bupati Kapuas Hulu.

Desakan ini disampaikan menyusul tidak adanya respons dari Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu atas somasi yang telah dilayangkan pihak Flora Darosari pada 5 Maret 2026. Somasi tersebut berkaitan dengan pelantikan Direktur PT Uncak Kapuas Mandiri (UKM) yang dinilai dilakukan di tengah sengketa hukum yang telah diputus pengadilan.

Kuasa hukum Flora Darosari, Dominikus Arif, SH., MH menyatakan bahwa kliennya telah memenangkan perkara hingga tingkat kasasi dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Baca Juga :  Kapolres Asahan Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek

Namun, menurutnya, pelantikan direktur tetap dilakukan oleh Bupati Kapuas Hulu, sehingga menimbulkan dugaan pengabaian terhadap putusan pengadilan.

“Klien kami adalah pihak yang sah secara hukum berdasarkan putusan kasasi yang telah inkracht. Namun, justru muncul tindakan administratif yang bertentangan dengan putusan tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/4).

Lebih lanjut, pihaknya menilai sikap tidak merespons somasi sebagai indikasi tidak adanya itikad baik dari pihak pemerintah daerah. Oleh karena itu, mereka meminta Ombudsman untuk meningkatkan penanganan laporan ke tahap pemeriksaan yang lebih mendalam.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 14/Panongan Gotong Royong Kerja Bakti Perbaiki Jalan Rusak.

Berdasarkan dokumen yang diterima pelapor, Ombudsman RI telah mengeluarkan surat bernomor B/0200/PV.02.03-19/004783.2026/III/2026 tertanggal 10 Maret 2026, dengan perihal pemberitahuan bahwa laporan sedang dalam proses penyelesaian oleh instansi terlapor. Namun, surat tersebut baru diterima pelapor pada 1 April 2026.

Kuasa hukum menilai, mengigat tanggal Somasi yang ditetapkan sudah lebih dari 14 hari dan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 bahwa tenggang waktu sudah terlampaui, sehingga Ombudsman perlu mengambil langkah yang lebih tegas melalui Surat Pengaduan yang ke dua yang dilayangkan pada tanggal 30 Maret 2026 guna memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan maladministrasi. Pada hari ini pihak kami sudah menyerahkan bukti-bukti dan keterangan Inkracht kepada Ombusdman RI Perwakilan Kalbar, untuk segera ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Babinsa Mau Dampingi Padat Karya Tunai Pembersihan Irigasi

“Kami berharap Ombudsman bertindak transparan dan profesional, serta tidak tebang pilih dalam menangani laporan masyarakat. Penting bagi lembaga pengawas untuk menjaga kepercayaan publik,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu maupun Bupati Kapuas Hulu terkait somasi dan laporan tersebut.

Pihak pelapor juga meminta agar proses penanganan laporan dilakukan secara terbuka, serta mendorong agar pihak terlapor dapat memberikan klarifikasi guna menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas publik.

banner 468x60
Example 120x600